Banjar Update
20 Januari, 2025 18:53 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Membeli iPhone di luar negeri sering menjadi pilihan karena perbedaan harga atau ketersediaan model tertentu. Namun, banyak pengguna di Indonesia menghadapi kendala berupa pemblokiran IMEI pada perangkat mereka.
Pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ini terjadi karena perangkat yang dibeli di luar negeri tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini berkaitan dengan aturan pemerintah yang mengatur registrasi IMEI.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberantas peredaran ponsel ilegal (black market) sekaligus mendukung pertumbuhan industri telekomunikasi dalam negeri.
Lalu, bagaimana cara mengatasi IMEI iPhone yang terblokir akibat beli di luar negeri? Simak penjelasan berikut ini.
Sebelum mengambil langkah lebih jauh, pastikan untuk memeriksa status IMEI iPhone Anda.
- Buka situs resmi https://imei.kemenperin.go.id
- Masukkan nomor IMEI perangkat Anda. (Nomor IMEI dapat ditemukan di pengaturan perangkat atau dengan mengetik *#06# di dialer).
- Jika IMEI tidak terdaftar, Anda perlu melanjutkan ke langkah berikutnya.
Perangkat yang dibeli dari luar negeri perlu didaftarkan melalui Bea Cukai untuk mendapatkan izin penggunaan di Indonesia. Anda perlu membawa syarat di antaranya invoice atau bukti pembelian dan paspor dan boarding pass penerbangan terakhir.
Proses Pendaftaran:
Kunjungi situs https://www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Isi formulir pendaftaran IMEI dengan detail perangkat dan informasi pribadi. Lalu hayar pajak impor sesuai nilai perangkat.
Jika IMEI sudah didaftarkan tetapi masih terblokir, hubungi operator seluler yang Anda gunakan untuk memastikan perangkat dapat terhubung ke jaringan. Operator dapat membantu memverifikasi status IMEI dan mengaktifkan layanan.
Beberapa penyedia layanan pihak ketiga menawarkan bantuan untuk mendaftarkan IMEI. Namun, pastikan untuk memilih penyedia yang terpercaya dan hindari layanan ilegal.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 Jan 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 20 Jan 2025
Bagikan
Banjar Update
5 jam yang lalu