Banjar Update
27 Desember, 2024 12:12 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA-Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk rekrutmen CPNS 2024 telah selesai pada Jumat, 20 Desember 2024. Namun, kapan peserta dapat mengetahui hasil seleksi?
Hasil kelulusan CPNS 2024 akan diumumkan oleh panitia dengan mengintegrasikan nilai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kedua nilai tersebut akan digabungkan dan diproses melalui sistem peringkat.
Peserta dengan nilai tertinggi akan diurutkan dalam daftar peringkat sesuai jabatan yang dilamar. Mereka yang berhasil menempati posisi dalam zona formasi yang tersedia akan dinyatakan lulus sebagai CPNS. Proses ini memastikan bahwa kelulusan peserta didasarkan pada pencapaian nilai yang kompetitif dan transparan.
Berikut adalah jadwal lengkapnya yang dilansir dari BKN terkait pengumuman hasil seleksi hingga proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dilakukan.
Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
Proses penggabungan dan perankingan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
Hasil akhir seleksi CPNS 2024 akan diumumkan setelah proses integrasi nilai selesai.
Masa sanggah: 13 - 15 Januari 2025
Peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan pada periode ini.
Jawab sanggah: 13 - 19 Januari 2025
Panitia akan memberikan tanggapan atau jawaban terhadap sanggahan yang diajukan oleh peserta.
Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 - 20 Januari 2025
Proses pengolahan hasil dari sanggahan yang telah diajukan dan dijawab oleh panitia.
Pengumuman pasca sanggah: 16 - 22 Januari 2025
Setelah proses pengolahan, pengumuman hasil final pasca sanggah akan dilakukan.
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
Peserta yang lulus diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses administrasi untuk penetapan NIP.
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Proses pengajuan permohonan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Amirudin Zuhri pada 26 Dec 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 27 Des 2024
Bagikan
Banjar Update
31 menit yang lalu