
Ingin Plesiran, Berikut Syarat Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang
STARBANJAR - PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan persyaratan terbaru untuk perjalanan pesawat di bandara-bandara milik perseroan mulai Selasa, (9//22021). Persyaratan ini akan mengatur baik perjalanan domestik maupun perjalanan internasional.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan persyaratan terbaru untuk perjalanan pesawat di bandara-bandara milik perseroan mulai Selasa, (9//22021). Persyaratan ini akan mengatur baik perjalanan domestik maupun perjalanan internasional.
“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar President Director Angkasa Pura Muhammad Awaluddin, dilansir dari trenasia, Rabu (10/2/2021).
Awaluddin menuturkan persyaratan perjalanan domestik mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut ditetapkan syarat untuk penumpang pesawat rute domestik sebagai berikut:
1. Untuk penerbangan ke Bali, Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam. Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
4. Selama penerbangan berdurasi di bawah dua jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum. Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Selanjutnya, persyaratan perjalanan mancanegara menganut pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:
a. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
b. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
2. Pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam. Setelah karantina 5×24 jam dilakukan kembali RT-PCR.
Angkasa Pura juga akan menyediakan Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes Covid-19. Di situ, calon penumpang pesawat bisa melakukan rapid test antigen atau RT-PCR.
