
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pasien Cuci Darah Gugat Jokowi
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.
Ekonomi dan Bisnis
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.
Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah. Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Dasar hukum tarif baru ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diteken Jokowi Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran ini mendapatkan gelombang penolakan dari masyarakat, tak tinggal diam Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyiapkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menilai langkah ini diambil lantaran menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah COVID-19 di Indonesia.
“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini, KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata dia di Jakarta dilansir dari Trenasia, Rabu (13/5/2020).
Meskipun ada perubahan jumlah angka kenaikkan, Tony merasa jumlah ini masih memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. Bahkan, KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut.
Tony menyatakan seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Walau nyatanya iuran untuk kelas III tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.