
Iuran Mulai dari Rp 16.800, Pekerja Informal Didorong untuk Daftar BPJS Ketenagakerjaan
- STARBANJAR - Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya eksklusif dinikmati karyawan formal, namun pekerja informal pun bisa mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya eksklusif dinikmati karyawan formal, namun pekerja informal pun bisa mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Rini Suryani Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Kalimantan menuturkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja informal akan dimasukkan dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Seluruh pekerja informal atau BPU dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK)," ujar Rini dalam webinar, Rabu (1/12/2021).
Dia menuturkan pekerja sektor informal dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dirinya (pekerja) dapat memiliki jaminan sosial dari BP JAMSOSTEK.
Selain itu biaya iuran yang dibebankan setiap bulannya juga sangat terjangkau, mulai dari Rp 16.800. Peserta mendapatkan manfaat yang akan diperoleh di kemudian hari.
Ambil contoh pekerja informal yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Kemudian jika pekerja dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Selanjutnya pekerja mendapatkan upah 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
“Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” ujar Rini.
Sedangkan jika peserta pekerja BPU meninggal dunia, sambungnya bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
"Tak hanya berhenti sampai situ, dua orang anak dari peserta akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," imbuh Rini.