Dirut BPJS Kesehatan saat memberikan keterangan pers ke awak media
Ekonomi dan Bisnis

Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan : Untuk Mengatasi Defisit

  • Pemerintah resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19.

    Dasar hukum tarif baru ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ekonomi dan Bisnis
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

STARBANJAR- resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19.

Dasar hukum tarif baru ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.

Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah. Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris beralasan kenaikan iuran merupakan bentuk gotong royong penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antarmasyarakat dan negara.

Menurutnya, sudah saatnya iuran BPJS Kesehatan disesuaikan, mengingat jumlah defisit yang kian menggunung. Dalam hitungannya, apabila kenaikan iuran tersebut diterapkan, maka BPJS hampir tidak mengalami defisit.

“Ini untuk mengatasi defisit, kurang lebih bisa diseimbangkan antara uang masuk dan keluarnya,” kata Fachmi dilansir dari Trenasia, Sabtu (16/5/2020).

Selama ini, pemerintah telah membayarkan iuran 1,32 juta peserta untuk segmentasi penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan sendiri mengalokasikan Rp3,1 triliun untuk memenuhi tanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas tiga sepanjang 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan subsidi ini untuk membantu masyarakat golongan menengah ke bawah. Meski ada kenaikan, pemerintah tetap akan memberikan subsidi tahun depan, namun dengan jumlah yang akan disesuaikan.

Berdasarkan Perpres 64/2020, pemerintah akan membantu Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000. Subsidi tersebut merupakan hasil gotong-royong antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Dia menekankan, subsidi yang diberikan pemerintah menyasar pada dua aspek, yakni peserta dan instansi BPJS Kesehatan itu sendiri. Jadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan selain telah disesuaikan dengan kemampuan bayar, juga ada unsur gotong-royong menjaga kelangsungan program JKN.

“Ini dukungan membantu golongan kelas III PBPU dan BP agar tetap bayar Rp25.000 dan membantu kelangsungan BPJS agar lebih sustainable,” tegas dia.