Ilustrasi kegiatan di sektor pertambangan.
Ekonomi dan Bisnis

Izin Minerba Dikelola Pusat, Apa Saja Tugas Pemprov Kalsel ke Depan?

  • UU Minerba memberi ruang pemprov mengatur IUP untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Pemerintah pusat memastikan bahwa pemda -termasuk Pemprov Kalsel- masih memiliki kewenangan untuk mengelola sejumlah perizinan, pengawasan, sekaligus pembinaan terhadap sektor pertambangan di daerah masing-masing.

Hal demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, saat menyosialisasikan Implementasi Undang Undang Minerba di Novotel Banjarbaru, Sabtu (5/6/2021).

"Kewenangan perizinan berada di pusat melalui BKPM. Namun, pemerintah provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu," ujarnya.

Kewenangan perizinan yang masih bisa dilakukan pemprov diantaranya mengatur perizinan IUP untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Hal ini bisa dilakukan lewat pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah.

Oleh karena itu, Ridwan bilang bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh gubernur di Indonesia agar mempertahankan Dinas ESDM di tempat masing-masing.

"Sinergi pusat dan daerah dalam rangka tata kelola pertambangan harus semakin diperkuat," tandas Ridwan.

ESDM RI juga mengingatkan bahwa pemprov masih memiliki tugas untuk mengatur peranan inspektur tambang di lapangan.

Untuk diketahui, UU Minerba sendiri akan resmi berlaku terhitung 10 Desember 2021 mendatang. Kementerian pun gencar melakukan sosialisasi mengenai beleid ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tataran pemda pada kemudian hari.