
Jamkrida Kalsel Komitmen Beri Relaksasi Kredit di Tengah Wabah Corona
PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Selatan, selaku BUMD pemegang otoritas kredit dan pembiayaan, berkomitmen untuk menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengenai relaksasi pinjaman bagi para debitur selama wabah virus corona.
Ekonomi dan Bisnis
PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Selatan, selaku BUMD pemegang otoritas kredit dan pembiayaan, berkomitmen untuk menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengenai relaksasi pinjaman bagi para debitur selama wabah virus corona.
Menurut Direktur PT Jamkrida Kalsel, Suyanto, kebijakan relaksasi pinjaman ini khususnya untuk menjamin para debitur yang terhubung menjadi nasabah Bank Kalsel.
Kata dia, hal ini benar-benar harus dipatuhi mengingat perekonomian kian melemah. Sebagai contoh, Suyanto mengambil Sejumlah UMKM harus gulung tikar lantaran daya beli masyarakat menurun.
"Dari bulan ini ekonomi mulai melemah. Tak sedikit para nasabah meminta restrukturisasi. Dengan kebijakan ini angsuran lebih panjang dan murah," kata Suyato kepada awak media, pada Senin (13/4/2020)
Relaksasi tersebut, menurut Suyanto, berlaku sampai dengan satu tahun ke depan. Hal ini ssudah tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
POJK itu yang juga menjadi landasan bagi bank maupun perusahaan pembiayaan untuk melakukan relaksasi pinjaman bagi debitur UMKM penerima kredit atau pembiayaan.
"Nasabah bisa mengajukan ke Bank Kalsel, selanjutnya akan diteruskan ke Jamkrida Kalsel," tandasnya.