
Jawab Tuntutan Publik, Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19
STARBANJAR - Publik mendesak kepada pemerintah untuk menggratiskan pemberian vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Gayung bersambut, Presiden Joko Widodo mengumumkan, pemberian vaksin Covid-19 dikenakan tarif Rp0 alias gratis sepenuhnya. Keputusan ini berdasarkan masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang mengenai keuangan negara.
Banjar Update
STARBANJAR - Publik mendesak kepada pemerintah untuk menggratiskan pemberian vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Gayung bersambut, Presiden Joko Widodo mengumumkan, pemberian vaksin Covid-19 dikenakan tarif Rp0 alias gratis sepenuhnya. Keputusan ini berdasarkan masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang mengenai keuangan negara.
Selanjutnya, Presiden menugaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk memprioritaskan dan merealokasi anggaran lain terkait ketersediaan vaksin gratis.
“Dapat saya sampaikan bahwa vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata Jokowi, dilansir dari Trenasia, Rabu (16/12/2020).
Tak hanya urusan Menteri Keuangan, Jokowi juga menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi tersebut pada tahun anggaran 2021.
“Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait kesediaan dan vaksinasi secara gratis ini. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapat vaksin,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan kesediaannya untuk menjadi penerima vaksin pertama di Indonesia.
“Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali. Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman,” kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Kepmenkes HK.01.07/ Menkes/9860/2020 yang diteken 3 Desember 2020. Aturan ini menerangkan dua skema vaksinasi COVID-19.
Pertama secara gratis yang akan dikelola Kemenkes, sementara yang mandiri alias berbayar dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
