
Jelang Lebaran, Disnakertrans Kalsel Mulai Buka Posko Aduan THR
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja yang merasa haknya tak dibayar.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja yang merasa haknya tak dibayarkan jelang Lebaran kali ini.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah, bilang posko tersebut dibuka sejak H-7 lebaran hingga H+7 lebaran. Lokasinya persis di Kantor Disnakertrans Kalsel Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Kota Banjarmasin.
Ia mengingatkan, tiap pekerja memang wajib mendapat THR karena itu amanat undang-undang. Siswansyah pun berpesan agar pembayaran THR pada tahun ini tak boleh dicicil.
Sejauh ini, pihak Disnakertrans Kalsel memang belum mendapatkan aduan dari para pekerja. Namun, aduan diprediksi mulai bermunculan makin mendekati hari H atau setelahnya.
Sebelumnya diwartakan, Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) yang menaungi sejumlah organisasi pekerja meminta para pengusaha tetap membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh alias tak dicicil pada momen Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Presidium PBB, Yoeyoen Indharto, menjelaskan hal ini ditegaskannya demi menegakkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
"Ini kewajiban pengusaha. Harus dibayar secara penuh, tanpa dicicil," kata Yoeyoen ketika menggelar konferensi pers, Jum'at (23/4/2021).
Kalau toh perusahaan mengalami kerugian selama Pandemi Covid-19, Yoeyoen menyarankan agar pengusaha melaporkannya terlebih dahulu kepada kantor dinas tenaga kerja setempat agar dilakukan pendataan.
Selain itu, mereka yang berdalih mengalami kerugian selamaan pandemi juga wajib menyertakan hasil audit akuntan publik selama dua tahun terakhir untuk menunjukan bahwa perusahaan memang betul-betul mengalami kerugian.
“Kalau tidak melaporkan. Artinya tidak ada alasan pengusaha untuk mencicil atau bahkan tidak membayar THR bagi pekerja,” ujarnya.
