Jelang Pilkada, 'Perang Baliho' Mulai Ramai Mewarnai Jalanan Banjarmasin

15 September, 2020 07:16 WIB

Penulis:Ari Arung Purnama

Baliho
Baliho undefined

STARBANJAR- Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, wajah para bakal kandidat pemimpin Kota Banjarmasin makin ramai bertebaran di sejumlah jalan. Mereka tampil dengan jualan jargon masing-masing, mempromosikan diri agar dipilih warga kota berjuluk Seribu Sungai ini.

Ambil contoh, duet incumbent Ibnu Sina-Arifin Noor yang memasang baliho di sekitaran jalan protokol Ahmad Yani. Pasangan itu tampil enerjik dengan jargon 'Pasti Bisa' dan Banjarmasin Baiman Lanjutkan.

Ada pula pasangan bakal calon Ananda-Mushafa Zakir dengan slogan #BerbenahBersama yang tampak menghiasi titik-titik strategis seperti kawasan Pasar Sudimampir, hingga sejumlah jalur alternatif seperti Jalan Pramuka.

Tak ketinggalan, ada duet Haris Makkie-Ilham Nor yang mengusung jargon Banjarmasin Bangkit. Wajah mereka acapkali beriringan dengan pasangan Ananda-Mushafa di sejumlah kawasan. Serta pasangan independen Khairul Saleh-Habib Ali Al Habsyi yang tak mau kalah unjuk taring.

Melihat fenomena perang baliho ini, pakar komunikasi politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Fahrianoor mengatakan hal tersebut wajar saja dilakukan oleh bapaslon yang bersaing. Mereka melakukannya sebagai bentuk sosialisasi kepada khalayak umum.

"Hal itu terlihat dari baliho yang dipasang. Mereka hanya menujunjukkan gambar bapaslon dan tagline yang mereka gunakan. Belum ada yang mengumbar visi-misinya," jelas Fahri.

Terkait banyaknya baliho bapaslon yang bertebaran di Banjarmasin, dia menganggap selama mereka mampu dan tidak menyalahi aturan dalam memasang spanduk, tentu sah saja hukumnya.

“Walau mereka memasang spanduk dilahan kosong, asal mereka sudah izin berarti tidak ada siapapun yang dirugikan. Namun tentu saja, para calon yang bertanding harus mengikuti ketentuan dari KPU,” tuturnya.

Fahri merujuk kepada jeda di antara penetapan calon pada tanggal 23 September dan mulainya masa kampanye aktif di tanggal 26 September. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu, para bapaslon yang ditetapkan pada tanggal 23 September nanti harus mencopot spanduk
yang mereka pasang diseluruh kota Banjarmasin. Mereka baru bisa memasangnya setelah masa kampanye aktif dimulai, yakni 26 September.

Fahri juga menerangkan baliho bapaslon ini tidak boleh ditempatkan pada ruang publik yang digunakan banyak orang. Tempat yang dimaksud adalah sekolah atau kawasan pendidikan, kemudian fasilitas publik seperti rumah sakit.

“Tidak boleh juga masuk dalam tempat keagamaan. Contohnya seperti memberi nama masjid atau langgar dengan salah satu nama paslon. Hal tersebut tidak diperbolehkan” pungkasnya.