
Jelang Putusan MK, DPD Partai Golkar Gelar Shalat Hajat dan Doa Bersama
STARBANJAR - Kurang dari 24 jam, Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalimantan Selatan.
Banjar Update
STARBANJAR - Kurang dari 24 jam, Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalimantan Selatan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya menggelar shalat hajat dan doa bersama, di Kantor DPD Golkar, Kamis (18/3/2021). Hal serupa juga dilakukan oleh pengurus DPD Golkar tingkat Kabupaten dan Kota serta relawan dan simpatisan paslon Paman Birin - H Muhidin.
"Sudah berikhtiar dan berusaha semaksimal mungkin, tak ada salahnya berdoa di detik-detik penentuan," ujar sekretaris DPD Golkar Kalsel Supian HK.
Supian HK optimis putusan MK tak akan mempengaruhi kemenangan pihaknya yang sudah ditetapkan pada hasil perolehan suaranya oleh KPU Kalsel pada 17 Desember 2020 lalu.
Soal tudingan kecurangan yang disampaikan pemohon Denny Indrayana dalam persidangan, ujar Supian, diputuskan Bawaslu Kalsel tidak terbukti dan berkekuatan hukum tetap. Bahkan, laporan kandidat nomor urut 2 tersebut juga tidak terbukti di Bawaslu RI.
Berkaca dengan putusan MK PHPU Pilkada Kotabaru, Supian HK semakin yakin hakim MK bakal menolak gugatan dari kubu Denny - Difriadi.
“Sejak awal kami yakin Hakim MK akan memutuskan soal perselisihan hasil yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh KPU, soal dugaan kecurangan sudah dimentahkan oleh Bawaslu. Substansi sidang MK hanya soal perselisihan suara,” kata ketua DPRD Kalsel ini.
Supian HK meminta kader, simpatisan dan relawan Birin-Muhidin untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif dan tidak bereuforia berlebihan apapun keputusan dari MK. Kendati demikian, dia memastikan pihaknya tetap menghormati apapun keputusan dari MK.
"Siapapun besok diputuskan (MK), semua harus mentaati kepada putusan (MK), itulah yang dikehendaki rakyat Kalimantan Selatan," tandasnya.
Sekadar diketahui paslon Sahbirin Noor - Muhidin yang diusung koalisi gemuk partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo meraih suara terbanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny Indrayana - Difri Darjat yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
