
Jembatan Alalak Belum Dibuka, Advokat Layangkan Surat Keberatan ke Balai Jalan
- Menurutnya, kondisi belum dibukanya Jembatan Alalak -meski proyek sudah selesai masa kontrak- menimbulkan beragam masalah.
Banjar Update
STARBANJAR- Buntut dari Jembatan Alalak yang belum juga dibuka, Direktur Borneo Law Firm (BLF), M Pazri, melayangkan surat keberatan kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) di Banjarmasin.
Surat keberatan ini dilayangkan Pazri sejak 23 September lalu. Menurutnya, kondisi belum dibukanya Jembatan Alalak -meski proyek sudah selesai masa kontrak- menimbulkan beragam masalah.
Masalah paling nyata dilihat adalah terkait kemacetan. Sebab, selama jembatan utama penghubung Kota Banjarmasin-Batola tersebut belum dioperasikan, warga yang melintas hanya memakai akses alternatif di Cemara Ujung.
Ia menambahkan, kemacetan yang mengular juga turut menimbulkan kerumunan massa, khususnya pada pengendara roda dua.
"Kota Banjarmasin mengalami perpanjangan PPKM level 4 hingga 4 Oktober 2021," ujarnya
Pihaknya BBPJN punya waktu selama 10 hari waktu kerja dan merespons surat keberatan ini. Jika tak digubris maka pihaknya akan berkirim surat ke Presiden dan Kementerian PUPR RI.
