Di Kalsel, Jokowi Cabut Izin 49,9 Ribu Hektare Lahan Kehutanan dan HGU

07 Januari, 2022 23:52 WIB

Penulis:Redaksi Starbanjar

Editor:Redaksi Starbanjar

Hari Ini, Jokowi Resmikan 2 Bendungan di Jawa Timur Senilai Rp1,12 Triliun.jpg

STARBANJAR- Presiden RI Jokowi resmi mencabut ribuan izin usaha pertambangan minerba, kehutanan, serta hak guna usaha (HGU) perkebunan di Indonesia di awal tahun 2022. Ribuan izin ini dicabut lantaran banyak perusahaan yang menelantarkan lahan serta tidak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam keterangan di Istana Negara, pada Kamis (6/1/2022). “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ujarnya.

Untuk sektor minerba, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Di sektor kehutanan, pemerintah mencabut sebanyak 192 izin yang memiliki luas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Terakhir, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Di Kalsel, sebanyak 49.963,06 hektare izin lahan kehutanan serta perkebunan dengan status hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Selatan turut dicabut Presiden Jokowi.

Data ini terungkap dalam rekapitulasi pencabutan izin per tanggal 6 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kendati demikian, Kalsel tak masuk 10 besar daerah yang paling banyak mendapatkan pencabutan izin dari pemerintah pusat.

Jokowi bilang, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.