
Kabulkan Gugatan H2D, MK Titahkan PSU di Sejumlah Kecamatan
STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, Jum'at (19/3/2021).
Politik
STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, Jum'at (19/3/2021).
Pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung melalui akun Youtube MKRI. Dalam amar putusan, MK menerima sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D).
Dalam putusannya MK menitah KPU Provinsi Kalsel untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar.
"Mahkamah memerintahkan untuk melakukan PSU di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Kecamatan Astambul," ujar hakim MK Aswanto.
Keputusan ini diambil karena barang bukti yang diajukan pemohon berkesesuaian dengan fakta hukum di persidangan.
Aswanto juga memerintahkan termohon untuk menyelenggarakan PSU di kecamatan Banjarmasin Selatan, hal ini disebabkan adanya prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim MK memerintahkan untuk menyelenggarakan PSU di 24 TPS di kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Hakim MK menyebut pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan. Mahkamah meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama dan menggantikan dengan petugas yang baru.
"Dalam pokok perkara mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU Kalsel bernomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel, bertanggal 18 Desember 2020," tegas Usman.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Serta memerintahkan kepada Polda Kalsel beserta jajarannya untu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut.
Kendati demikian, Ketua Hakim MK Dr Anwar Usman mengatakan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakoni petahana Sahbirin Noor - Muhidin tidak terbukti secara hukum. Diantaranya tandon berstiker petahana, bakul sembako bantuan Covid-19 yang berstiker petahana, penyalahgunaan wewenang, dan netralitas ASN.
"Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain bahwa gubernur petahana yang juga calon gubernur nomor urut 1 menyalahgunakan jabatan untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan Covid-19," ujar Anwar Usman.
Sekadar diketahui, KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.
Sementara pasangan penantang, Denny Indrayana-Difriadi Derajat, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.
Denny-Difri pun menggugat hasil tersebut ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi petahana karena melakukan sejumlah kecurangan, seperti politik uang.
Pembatalan hasil rekapitulasi hanya berlaku di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, kecamatan Banjarmasin Selatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
