PHPU
Politik

Kabulkan Sebagian Gugatan Ananda-Mushaffa, MK Perintahkan PSU di Tiga Kelurahan

  • STARBANJAR - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari tuntutan gugatan yang dilayangkan peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020 nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwali Banjarmasin.

Politik
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari tuntutan gugatan yang dilayangkan peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020 nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwali Banjarmasin.

Dalam amar putusannya, hakim konstitusi memutuskan untuk digelar Pemungutan Suara Ulang di sejumlah kecamatan.

Pembacaan putusan Perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 tentang PHPU Pilwali Banjarmasin Banjarmasin Tahun 2020, disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

Ketua hakim MK Dr Anwar Usman memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, diantaranya Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Anwar mengatakan keputusan PSU disebabkan karena telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 di tiga Kelurahan tersebut, sehingga harus digelar PSU untuk mematikan Pilwali Banjarmasin yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dia memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk menggelar PSU paling lama 30 hari semenjak putusan dibacakan, dengan petugas KPPS dan PPK yang baru.

"Menimbang bahwa dengan telah dikabulkannya sebagian dalil pemohon dan mahkamah telah memerintahkan untuk dilakukannya PSU sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka terhadap surat keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02-6-kpt/6371/KPU-kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilwali Banjarmasin dinyatakan batal sepanjang mengatakan perolehan suara masing-masing calon di tiga kelurahan," ujar Anwar Usman.