Kasus Covid-19 Merebak, Sukamta Larang ASN Keluar Daerah

01 Juli, 2021 16:49 WIB

Penulis:Redaksi Starbanjar

Kantor Bupati Tanah Laut.jpg
Kantor Bupati Tanah Laut undefined

STARBANJAR – Tingginya tambahan kasus baru Covid-19 yang  terjadi di Indonesia belakangan waktu, Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Tala melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

Hal itu disampaikan Sukamta saat Rapat Koordinasi Camat se-Kabupaten Tala di Bendungan Sungai Langsat Desa Damit, Kamis (1/7/2021).

Sukamta menekankan pentingnya menjalankan dan menjaga protokol kesehatan (prokes), meskipun kasus positif Covid-19 di Tala sudah mulai terkendali. Dirinya mengambil beberapa langkah guna mengantisipasi lonjakan Covid-19.

“Untuk wilayah pasar tolong ditekankan prokesnya, untuk di desa saya minta pemetaan yang ada kasus Covid-19 lebih akurat serta aktivitas masyarakat dibatasi tingkat RT,” ujar Sukamta.

Dia mengatakan kasus positif Covid-19 baru hari ini di Kabupaten Tala bertambah sekitar 24 orang. Kasus baru terbanyak dari Kecamatan Pelaihari dengan beberapa kluster dari perkantoran dan perusahaan.

Sukamta berpesan kepada jajaran camat di Kabupaten Tala untuk dapat mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, berhati-hati dan tidak mengindahkan prokes. Sebab menurutnya, penanganan Covid-19 tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, tambahan kasus hari ini sebanyak 124 pasien, kemudian kasus yang dilaporkan sembuh ada 44 orang. Kabar dukanya ada satu orang yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19. Ada 865 pasien yang masih menjalani isolasi mandiri, maupun dirawat di rumah sakit rujukan dan pusat-pusat karantina.