Ilustrasi uang.
Ekonomi dan Bisnis

Kemenaker Umumkan Upah Minimum, UMP Kalsel Naik 8,38 %

  • STARBANJAR - Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum paling tinggi sebesar 10%.
Ekonomi dan Bisnis
Ahmad Husaini

Ahmad Husaini

Author

STARBANJAR - Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum paling tinggi sebesar 10%. Hal ini akan diturunkan kepada para pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Besaran penyesuaian nilai UMP 2023 yang dipatok tak lebih dari 10% itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru bernomor 18 Tahun 2022 yang kini menjadi dasar penetapan nilai upah minimum 2023 bagi provinsi dan kabupaten/kota.

Berbeda dengan aturan sebelumnya pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang semula menjadi acuan penetapan nilai upah minimum tahun 2021, Permenaker No .18 Tahun 2022 memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda.

Kemampuan daya beli menjadi faktor penting yang diperhatikan pemerintah dalam menentukan nilai UMP 2023. Pada aturan sebelumnya, pemerintah merasa bahwa penyesuaian nilai upah minimum 2022 belum maksimal ditandai dengan menurunnya daya beli masyarakat yang merupakan struktur utama dalam penyumbang ekonomi nasional.

Bila melihat data terakhir, kenaikan UMP Maluku Utara paling kecil, yaitu sebesar 4%. Sementara itu, kenaikan UMP tertinggi berada di Sumatra Barat yaitu sebesar 9,15%.

Bila dilihat dari nominalnya, DKI Jakarta masih menjadi UMP tertinggi yaitu sebesar Rp4.901.879 per bulan. Berikut UMP 2023 di seluruh Indonesia:

PULAU JAWA

1. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp4.901.879 pada 2023.

2. Jawa Barat

UMP Jabar naik 7,88% menjadi Rp1.986.670,17 pada 2023.

3. Banten

UMP Banten naik 6,4% menjadi Rp2.661.280,11 pada 2023.

4. Jawa Tengah

UMP Jateng naik 8,01% menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023.

5. DI Yogyakarta

UMP DI Yogyakarta naik 7,65% menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023.

6. Jawa Timur

UMP Jatim naik 7,8% menjadi Rp2.040.244,3 pada 2023.

KEPULAUAN NUSA TENGGARA

1. Bali

UMP Bali naik 7,81% menjadi Rp2.713.672 pada 2023.

2. Nusa Tenggara Barat

UMP NTB naik 7,44% menjadi Rp2.371.407.

3. Nusa Tenggara Timur

Belum mengajukan UMP.

PULAU SUMATERA

1. Aceh

UMP naik 7,8% atau Rp 247.606 menjadi Rp3,4 juta di 2023.

2. Sumatera Utara

UMP naik 7,45% menjadi Rp2.710.493 di 2023.

3. Sumatera Barat

UMP naik 9,15% atau Rp229.937 menjadi Rp2.742.476 di 2023.

4. Riau

UMP naik 8,61% menjadi Rp3.191.662,53 pada 2023.

5. Kepulauan Riau

UMP Kepri naik 7,51% menjadi Rp3.279.194

6. Jambi

UMP naik 9,04% menjadi Rp2.943.000 pada 2023.

7. Bengkulu

UMP Bengkulu naik 8,1% menjadi Rp2.418.280.

8. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan naik 8,26% menjadi Rp3.404.177 pada 2023.

9. Kepulauan Bangka Belitung

UMP naik 7,15% menjadi Rp3.498.479 pada 2023.

10. Lampung

UMP lampung naik 7% jadi Rp2.633.284 pada 2023.

PULAU KALIMANTAN

1. Kalimantan Barat

UMP Kalbar naik 7,16% menjadi Rp2.608.601,75.

2. Kalimantan Tengah

UMP Kalteng naik 8,845% menjadi Rp3.181.013 pada 2023.

3. Kalimantan Selatan

UMP Kalsel naik 8,38% menjadi Rp3.149.977 pada 2023.

4. Kalimantan Timur

UMP Kaltim naik 6,2% menjadi Rp3.201.396 pada 2023.

5. Kalimantan Utara

UMP Kaltara naik 7,79% menjadi Rp3.250.000 pada 2023.

PULAU SULAWESI

1. Sulawesi Utara

UMP Sulut naik 5,24% menjadi Rp3.485.000 pada 2023.

2. Gorontalo

UMP Gorontalo naik 6,74% menjadi Rp2.800.850 pada 2023.

3. Sulawesi Tengah

UMP Sulteng naik 7,1% menjadi Rp2.758.984,54 pada 2023.

4. Sulawesi Barat

UMP Sulbar naik 7,2% menjadi Rp2,8 juta pada 2023.

5. Sulawesi Selatan

UMP Sulsel naik 6,9% menjadi Rp3.385.145 pada 2023.

6. Sulawesi Tenggara

UMP Sulteng naik 7,1% menjadi Rp2.758.984,54 pada 2023.

KEPULAUAN MALUKU

1. Maluku

Belum mengajukan UMP

2. Maluku Utara

UMP Malut naik 4% menjadi Rp2.976.720 pada 2023

PULAU PAPUA

1. Papua

UMP Papua naik 8,3% menjadi Rp3.864.696 pada 2023

2. Papua Barat

UMP Papua Barat naik menjadi Rp 3.282.000 pada 2023.

3. Papua Selatan

Belum mengajukan UMP

4. Papua Tengah

Belum mengajukan UMP

5. Papua Pegunungan

Belum mengajukan UMP

6. Papua Barat Daya

Belum mengajukan UMP.