Wedding
Banjar Update

Kemenang: Ribuan Pasangan di Kalsel Memutuskan Nikah Saat Pandemi

  • Pandemi Covid-19 tak menyurutkan semangat warga Kalimantan Selatan untuk menggelar pernikahan. Dari catatan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel saja, sudah ada 12.076 pasangan yang memutuskan untuk menikah di tengah masa pagebluk Corona.

Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Pandemi Covid-19 tak menyurutkan semangat warga Kalimantan Selatan untuk menggelar pernikahan. Dari catatan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel saja, sudah ada 12.076 pasangan yang memutuskan untuk menikah di tengah masa pagebluk Corona.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Ahmad Sawiti, menyebut belasan ribu agenda pernikahan itu tersebar pada 13 kabupaten/kota di Banua. Jumlah terbanyak dipegang oleh Kota Banjarmasin dengan jumlah 1.894 pernikahan.

"Tahun lalu jumlahnya mencapai 16.635 pernikahan. Jadi hingga pertengahan tahun ini, jumlahnya menurun sebesar 4.559" tutur Satiwi kepada starbanjar, Kamis (6/8/2020).

Pada masa awal covid-19 masuk ke Indonesia, dia mengungkap bahwa pernikahan yang digelar semasa pandemi ini cuma bisa dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) setiap kecamatan dengan kapasistas maksimal 10 orang termasuk para mempelai.

Namun, setelah diedarkannya Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid pada tanggal 10 Juni 2020 yang lalu, masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

"Untuk pelaksanaan akad nikah diluar KUA, mereka cuma bisa mengundang maksimal 20% dari kapasitas bangunannya. Misal disuatu rumah muat 100 orang, merema cuma boleh mengundang 20 orang" tuturnya.


Sawiti mengatakan bahwa semua orang yang terlibat harus menerapkan protokol kesehatan. Antara lain seperti menjaga jarak, mengenakan masker, mencuci tangan dan diukur suhu badan.

"Adapun yang berbeda, ketika ijab kabul mempelai pria dan orang tua/wali mempelai perempuan harus menggunakan sarung tangan agar meminimalisir kontak fisik" pungkasnya.

Hal ini diamini oleh Normala Sari, perempuan berusia 21 tahun yang menikah pada 24 Juni 2020 silam di KUA Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dia mengaku senang bisa melangsungkan pernikahannya walaupun dalam keadaan pandemi seperti sekarang. Meski demikian, dia mengaku sempat kesulitan ketika melakukan pendaftaran ke KUA.

"Susahnya kemaren itu karena pendaftarannya dilakukan secara online. Jadi saya harus minta bantuan sama tetangga saya" ungkapnya.

"Terlepas dari pendaftaran online, saya senang bisa menikah ditengah pandemi. Sebab acara nikahan tidak dilihat dari berapa besar mereka mengadakannya" kata Normala.