
Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Covid-19, Pakar Pendidikan Uniska : Langkah Tepat
STARBANJAR - Kementrian Pendidikan dan Kebudataan menerbitkan tiga opsi kurikulum kepada satuan pendidikan untuk digunakan saat proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah kurikulum darurat.
Banjar Update
STARBANJAR - Kementrian Pendidikan dan Kebudataan menerbitkan tiga opsi kurikulum kepada satuan pendidikan untuk digunakan saat proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah kurikulum darurat.
Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Pendidikan Dasar Kota Banjarmasin, M. Yusri Zani, menjelaskan bahwa kurikulum darurat yang diopsikan oleh pemerintah masih dipelajari dengan seksama Disdik Kota Banjarmasin.
“Apakah bisa sepenuhnya atau perlu penyesuaian lagi. Insya Allah kami akan sosialisasikan kepada guru-guru secepatnya melalui KKG/MFMP,” jelas Yusri, Senin (10/8/2020).
Terpisah pakar Pendidikan Uniska Jarkawi menilai bahwa masalah kurikulum darurat karena pandemi Covid-19 sekarang ini tentu sangat diperlukan. Dimana secara geografi masing-masing daerah memiliki kondisi yang berbeda beda.
“Kalau zona hijau tentu bisa menerapkan sesuai SNP kurikulum 2013 tapi untuk zona merah, tentu perlu terobosan agar peserta didik tetap mendapatkan pendidikan dan pengajaran,” ucap Jarkawi.
Menurutnya jika diterapkan kurikulum darurat tersebut perlu melihat mana saja yang merupakan esensi untuk diajarkan. Sehingga penting direkonstruksi sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan.
Jarkawi juga menegaskan perlunya persamaan persepsi antara guru dalam zona merah tersebut, akhirnya dapat dimusyawarahkan lewat KKG (SD) dan MGMP/MGBK (SMP/SMA/SMK).
“Melalui musyawarah tersebut akan ada kesepakatan untuk kompetensi mana yang penting atau esensial bagi peserta didik dengan berbagai pertimbangan secara Pedagogik, Psikologi, Sosiologi,” ucap Wakil Rektor I Uniska ini.
Jarkawi berpendapat bahwa sekolah di kota Banjarmsin dapat menerapkan kurikulum darurat ini secara perlahan. Karena menurutnya rata-rata tenaga pendidik di Kota Banjarmasin memiliki riwayat pendidikan strata 1.
“Sehingga dalam menentukan yang esensial untuk peserta didik akan didapat. Apalagi ada KKG dan MGMP/MGBK yang merupakan wadah tenaga profesi guru untuk mengkajinya dan melakukan suatu analisis sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal untuk peserta didik,”tandasnya.