Menkes Budi G. Sadikin memberikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 9 Mei 2022. | Foto: Humas Setkab/Agung
Nasional

Kemenkes Revisi Gaji Dokter Magang, Terendah Rp 3,2 Juta

  • STARBANJAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi aturan besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip atau dokter magang di Indonesia untuk tahun 2023.
Nasional
Ahmad Husaini

Ahmad Husaini

Author

STARBANJAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi aturan besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip atau dokter magang di Indonesia untuk tahun 2023. 

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internship. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Budi, dilansir dari laman Setkab, Kamis (15/12/2022).

Budi menegaskan, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” ujar dia.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter Gigi. Budi menyampaikan, evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:

Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.

Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” tandas Budi.