Banjar Update
01 Februari, 2024 12:46 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Pandemi COVID-19 sudah menjadi pelajaran untuk kita bahwa situasi bisa berubah jadi tidak menguntungkan dalam hitungan bulan, bahkan hari.
Tentunya hal ini akan sangat berpengaruh dalam kehidupan, terutama dalam hal finansial. Pasti Anda sudah mengetahui, kalau dana cadangan adalah sesuatu yang sangat penting agar bisa bertahan di saat-saat mendesak. Tapi, tahukah Anda, kalau bukan Anda saja yang butuh dana cadangan, tapi juga untuk bisnis.
Kementrian Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau PPN/Bappenas menyebutkan bahwa 30% UMKM berencana untuk mengatur dana cadangan. Dana cadangan disisihkan setiap tahun, biasanya digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian suatu usaha di masa mendatang.
Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum sadar akan pentingnya perencanaan dalam pengelolaan keuangan bisnisnya.
Berita baiknya adalah, berdasarkan riset yang dilakukan oleh OCBC dalam Business Fitness Index tahun 2023, sebanyak 50% UMKM telah mengalokasikan dana cadangan untuk mendukung kegiatan operasional. Namun rata-rata UMKM Indonesia yang memiliki dana cadangan hanya dapat mendukung kegiatan operasional bisnisnya selama 1-4 bulan.
Padahal dana cadangan merupakan hal penting yang mampu meningkatkan pemenuhan dan pengelolaan kondisi keuangan usaha, salah satunya dalam perencanaan untuk mendapatkan dana pinjaman tunai dalam keadaan cadangan.
Lalu, mengapa pelaku bisnis harus mengatur dana cadangan? Berikut adalah beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan jika memiliki dana cadangan dalam kelangsungan bisnismu. Yuk disimak!
Tidak ada yang bisa memprediksi kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa depan. Dana cadangan sewaktu-waktu dapat digunakan ketika ada hal tak terduga, seperti bencana alam atau kerugian tak terprediksi lainnya.
Hal ini dapat menjadi kendala bagi usaha kecil untuk naik kelas, karena memerlukan waktu yang lebih lama. Adanya dana cadangan dapat membantu UMKM untuk tetap membayar kebutuhan operasional dan memberikan gaji untuk karyawan-karyawan yang mendukung kelangsungan bisnis.
Dana cadangan mampu menjadi jaring pengaman bagi UMKM, karena dapat dimanfaatkan sebagai penyelamat ketika suatu bisnis sedang dilanda masalah bahkan krisis. Dana cadangan dapat menjadi penopang suatu usaha sehinga dapat tetap berjalan dan tidak bangkrut.
Dalam kebutuhan mendesak, pelaku UMKM harus mampu mengatasinya dengan dana siap pakai yang akan digunakan. Namun, pelaku UMKM yang tidak memiliki dana cadangan mau tidak mau harus melakukan pinjaman agar bisa tetap memproduksi barang dan jasa.
Dana cadangan dapat membantu pebisnis sehingga tidak harus berutang kepada pihak lain. Selain itu, pebisnis dapat memiliki cukup modal untuk tetap beroperasi selama beberapa waktu ke depan.
Investasi yang dimaksud disini yaitu investasi yang dimiliki bisnismu dan investasi yang sudah ditanamkan untuk bisnismu. Dengan memiliki dana cadangan, suatu usaha tentunya mampu menghadapi masalah ketika sewaktu-waktu mengalami situasi sulit.
Hal ini membuat suatu usaha tidak perlu menjual dan menggadaikan asset-aset yang sudah dimiliki, sehingga otomatis investasi yang sudah diinvest dapat terlindungi. Selain itu, investasi yang sudah ditanamkan ke usahamu masih bisa terus beroperasi dan menghasilkan pemasukan.
Dengan dana cadangan untuk bisnis, Anda akan memiliki rasa lebih tenang dalam menjalankan bisnis, karena fokus Anda bukan hanya sekedar bagaimana caranya mencari uang agar bisa menanggung beban operasional semata. Dengan begitu, pebisnis bisa fokus pada inovasi yang bisa terus membawa bisnis mereka untuk semakin kuat dan semakin berkembangw.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 27 Jan 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 01 Feb 2024
Bagikan
Banjar Update
8 jam yang lalu