Banjar Update
15 Juli, 2024 12:28 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu layanan kredit yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah yang ingin membeli atau merenovasi rumah.
Seperti yang diketahui, tempat tinggal atau rumah merupakan kebutuhan pokok yang tidak dapat dihindari. Namun, harga hunian yang layak sering kali membuat kantong terasa tertekan.
Dibutuhkan ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk bisa membeli rumah secara tunai. Namun untungnya, sistem KPR rumah membantu meringankan beban biaya awal yang harus dipersiapkan.
Namun, tidak semua pengajuan KPR diterima oleh pihak bank karena banyak juga yang mengalami penolakan. Untuk mengantisipasi hal ini, penting untuk memahami ciri-ciri dan penyebab umum mengapa KPR ditolak.
Berikut ciri-ciri KPR ditolak oleh pihak bank:
Sebenarnya, Anda bisa mengetahui apakah KPR Anda diterima atau ditolak saat menjalani proses wawancara pertama kali.
Coba lakukan introspeksi diri dan ingat kembali bagaimana Anda menjawab semua pertanyaan selama wawancara dengan pihak bank. Apakah Anda menjawab dengan percaya diri, atau banyak keraguan?
Hal lain yang perlu diingat selama wawancara adalah jangan pernah melebih-lebihkan fakta, karena hal ini bisa dianggap sebagai kebohongan.
Secara ideal, bank membutuhkan waktu sekitar 14-30 hari kerja untuk memproses dan memverifikasi pengajuan KPR. Setelah periode tersebut, bank akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya melalui telepon atau email. Tapi, jika setelah lebih dari 30 hari kerja belum dihubungi oleh pihak bank, kemungkinan besar pengajuan KPR Anda ditolak.
Selama proses verifikasi data, bank menemukan informasi yang tidak akurat atau salah. Hal ini dapat menjadi alasan utama mengapa pengajuan KPR Anda ditolak.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan informasi yang jujur dan akurat tentang diri sendiri dan pasangan. Hal ini memungkinkan pihak bank untuk percaya bahwa Anda layak untuk mendapatkan pembiayaan KPR.
Riwayat kredit adalah faktor penting yang memengaruhi penerimaan atau penolakan pengajuan pembiayaan. Jika Anda pernah atau sedang terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia, penting untuk lebih berhati-hati.
Sebab, jika Anda pernah atau sedang terdaftar dalam daftar hitam BI, bank akan menganggap bahwa Anda pernah mengabaikan kewajiban. Daripada bank mengambil risiko, bank cenderung menolak pengajuan Anda.
Proses verifikasi adalah langkah penting yang tidak akan diabaikan oleh pihak bank. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kemampuan debitur dalam membayar dan melunasi pembiayaan KPR hingga lunas.
Secara umum, bank mengevaluasi kemampuan debitur dengan melihat nilai 30-40 persen dari total penghasilan nasabah.
Nasabah juga akan melewati proses analisis riwayat kredit yang mencakup kewajiban yang masih harus dibayarkan dan kebutuhan harian. Jika kewajiban nasabah melebihi 50% dari total penghasilannya, pihak bank mungkin akan menghadapi kesulitan dalam menerima pengajuan KPR.
Ini dilihat dari evaluasi kualitas kredit yang terdaftar di OJK, di mana salah satu kriterianya adalah ketepatan dalam pembayaran angsuran pinjaman sebelumnya. Jadi, jika Anda berencana mengajukan kredit rumah, penting untuk selalu membayar cicilan tepat waktu.
Adapun, penyebab KPR ditolak oleh pihak bank:
Usia minimal untuk mengajukan KPR adalah 21 tahun, dengan batas umur saat kredit selesai adalah 55 tahun bagi pegawai perusahaan dan 60 tahun bagi profesional. Semakin mendekati usia pensiun, jumlah cicilan mungkin lebih besar tetapi masa KPR akan lebih singkat.
Contoh ciri-ciri KPR ditolak adalah ketika bank tidak menghubungi lagi setelah Anda mengajukan KPR dengan jangka waktu 20 tahun pada usia 40 tahun. Karena batas usia pelunasan sudah melebihi usia pensiun, maka pengajuan tersebut jelas tidak akan diterima.
Kondisi keuangan juga bisa menjadi alasan mengapa KPR ditolak. Hal ini karena cicilan KPR dapat mencapai 30% hingga 40% dari penghasilan bulanan. Oleh karena itu, bank akan memilih calon nasabah yang memiliki kondisi keuangan yang memadai untuk membayar angsuran hingga lunas.
Meskipun setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda untuk produk KPR, ada beberapa dokumen yang wajib debitur lengkapi untuk mengajukan KPR.
Anda perlu menyediakan dokumen identitas pribadi seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, dan surat nikah jika sudah menikah.
Selanjutnya, dokumen terkait pekerjaan dan penghasilan mencakup surat keterangan kerja, sertifikat keahlian, dan bukti penghasilan. Bagi debitur wiraswasta, diperlukan dokumen yang terkait dengan usaha mereka.
Selain itu, dokumen terkait properti seperti akta jual beli, sertifikat kepemilikan rumah, dan bukti pembayaran pajak tahunan bangunan juga harus dilengkapi.
Rekam jejak dan kondisi finansial debitur sangat penting. Sebagian besar bank dan lembaga pembiayaan tidak akan mempertimbangkan untuk memberikan pinjaman kepada debitur yang memiliki riwayat kredit buruk atau kondisi finansial yang tidak stabil.
Ketika Anda mengajukan pembiayaan KPR untuk rumah bekas, hal yang penting untuk diperhatikan adalah status kepemilikan dan dokumen legalitas rumah tersebut. Pastikan bahwa kepemilikan properti tersebut tidak memiliki kepemilikan ganda.
Sementara untuk rumah baru, bank biasanya lebih mempercayai developer perumahan yang sudah memiliki kerja sama sebelumnya dengan bank untuk menghindari penipuan perumahan.
Untuk debitur karyawan, beberapa bank mensyaratkan minimal durasi kerja atau status kerja. Kebanyakan bank cenderung menolak debitur yang masih dalam status kontrak atau percobaan. Selain itu, ada juga bank yang menolak debitur dengan riwayat kerja kurang dari 1-2 tahun, hal ini jarang diketahui banyak orang.
Meskipun telah memasuki tahap wawancara, bukan jaminan bahwa pengajuan KPR akan diterima. Jika pihak bank merasa ragu dengan jawaban debitur selama wawancara, bank berhak menolak pengajuan KPR tersebut.
Itu dia ciri-ciri dan penyebab KPR ditolak. Semoga artike berikut bermanfaat!
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 14 Jul 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 15 Jul 2024
Bagikan