KKP
Ekonomi dan Bisnis

KKP Fleksibilitas Belanja Satker

  • Kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, dimana kita suatu sewaktu-waktu menukarkan apa saja yang kita inginkan, yakni di tempat dimana saja ada cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank atau perusahaan yang mengeluarkan atau cabang yang mengeluarkan” (Imam Prayogo Suryahadibroto, 1990:335). Definisi kartu kredit selain diatas yaitu sebagai alat pembayaran modern yang tidak memerlukan uang tunai dalam jumlah yang cukup didompet, dengan kartu kredit konsumen tidak harus membayar barang dan jasa dengan uang tunai.

Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

Oleh: Sungkono (Kepala Seksi Bank KPPN Banjarmasin)

“Menurut Imam Prayogo Suryahadibroto kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, dimana kita suatu sewaktu-waktu menukarkan apa saja yang kita inginkan, yakni di tempat dimana saja ada cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank atau perusahaan yang mengeluarkan atau cabang yang mengeluarkan” (Imam Prayogo Suryahadibroto, 1990:335). Definisi kartu kredit selain diatas yaitu sebagai alat pembayaran modern yang tidak memerlukan uang tunai dalam jumlah yang cukup didompet, dengan kartu kredit konsumen tidak harus membayar barang dan jasa dengan uang tunai.

Menurut pasal 1 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, bahwa yang dimaksud dengan uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit.
2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan
penerbit uang elektronik tersebut; dan
4. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai
perbankan.

Dalam literatur lain, Veithzal Rivai (2007:1367) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Uang elektronik adalah alat pembayaran elektronik yang diperolehdengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung, maupun melalui agen-agen penerbit, atau dengan pendebitan rekening di bank, dan nilai uang tersebut dimasukan menjadi nilai uang dalam media uang elektronik, yang dinyatakan dalam satuan rupiah, yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media uang elektronik tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Pengertian Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satker untuk melakukan transaksi pembayaran atas transaksi belanja negara yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.


Undang-Undang Keuangan Negara menyebutkan, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dijelaskan pula dalam Undang-Undang Keuangan Negara antara lain Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Berkaitan dengan regulasi pemerintah tentang implementasi pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai wujud pelaksanaan APBN yang dilaksanakan dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntanbel.

Realisasi pembayaran APBN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan perkembangan teknologi pemerintah memperkenalkan jenis inovasi baru dengan sistem pembayaran yang sangat efektif, efisien, aman dan fleksibel dengan Implementasi pelaksanaan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya dibidang pengeluaran, pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor pengungkit terwujudnya layanan berbasis penyederhanaan proses bisnis dengan memaksimalkan efisien dari pola kemitraan yang akuntabel di antara beragam pemangku kepentingan. Sebagai contoh, dalam layanan pencairan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Saat ini penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) secara elektronik oleh Satuan Kerja pengelola APBN, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) elektronik oleh KPPN dan proses transfer kepada yang berhak melalui institusi perbankan menegakkan adanya upaya bersama yang efisien, transparan, akuntabel diantara para pemangku kepentingan. Kita dapat membayangkan, seorang Bendahara Pengeluaran yang selalu berinteraksi dengan KPPN untuk penerbitan perintah transfer, selanjutnya melakukan penarikan Uang Persediaan melalui institusi perbankan sebagai entitas bisnis dengan beragam fasilitasnya.

Dengan berlakunya PMK yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah maka proporsi uang persediaan yang dikelola satuan kerja dibagi dua yaitu 60% untuk Uang Persediaan (UP) rupiah tunai dan 40% digunaan untuk UP Kartu Kredit Pemerintah. Kemudian mengajukan kembali SPM-UP sesuai proporsi UP sebagaimana tersebut diatas. Untuk memiliki KKP satker harus mengajukan permohonan KKP kepada Bank tempat rekening bendahara pengeluaran dibuka. Sebelumnya satker harus melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank.

Prinsip KKP penekanannya adalah setiap penerbitan dan penggunaan KKP tidak dikenakan biaya tambahan termasuk beban bunga kecuali biaya meterai. Sesuai jenisnya KKP digunakan untuk 2 kelompok kegiatan pembayaran yaitu perjalanan dinas dan kegiatan selain perjalanan dinas yang dapat dibayarkan dengan mikanisme UP yang meliputi belanja barang dan belanja modal.

KKP perjalanan dinas dipegang oleh pejabat/pegawai yang sering melaksanakan perjalanan dinas. KKP non perjalanan dinas dipegang oleh Pejabat Pengadaan/PPK/Pejabat/Pegawai yang ditunjuk KPA. Penggunaan KKP diharapkan satker dapat lebih fleksibel dalam membiayai kegiatan operasionalnya. KKP ini juga lebih menjamin tingkat resiko yang terjadi. Resiko yang mungkin terjadi saat membawa jumlah uang tunai yang banyak adalah adanya perampokan, hilang dan pencurian.

Sejak penerapan KKP ada beberapa permasalahan atau pernyataan yang belum jelas dan tegas terjawab. Kami akan membahas beberapa permasalahan, apakah KKP wajib dimilki dan digunakan oleh satker serta apa konsekuensinya jika satker tidak mengajukan KKP. Peraturan Menteri Keuangan menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah dikecualikan bagi satker yang memenuhi 2 kriteria yaitu pertama tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit pemerintah melalui mesin Electronik Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA, dan kedua memiliki pagu jenis belanja satker yang dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah).

Ketentuan tersebut menimbulkan beberapa penafsiran. Pertama, syarat pengecualian bersifat kumulatif. Artinya semua satker wajib menggunakan KKP kecuali memenuhi syarat kumulatif tersebut diatas. Menurut kami syarat kumulatif dimaksud dapat dikondisikan adalah syarat pertama yaitu ketersediaan mesin EDC yang sekalipun ada namun dengan pernyataan dari KPA dapat dinyataan tidak ada. Hal tersebut memungkinkan terjadi disuatu daerah satu KPA satker menyatakan tidak tersedia mesin EDC namun KPA yang lain di daerah yang sama menggunakan KKP karena tersedia mesin EDC. Hal tersebut berarti penggunaan KKP tergantung dari kebutuhan dan subyektifitas satker.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pegawai KPPN Banjarmasin yang ditugaskan pada Seksi MSKI data yang kami peroleh sampai dengan Triwulan III tahun 2020, informasi yang diperoleh dari 239 satuan kerja yang sudah memanfaatkan penggunaan fasilitas KKP 32 Satuan Kerja atau dalam perhitungan prosentase baru sebesar 13%. Hal ini tidak sesuai harapan yang diinginkan atas penggunakan fasilitas KKP. Tentunya akan menjadi perhatian dan catatan tersendiri dari Pimpinan KPPN Banjarmasin. Kami juga melakukan wawancara beberapa satker, ada beberapa permasalahan yang di hadapi satker dalam penggunaan KKP, diantaranya :


a. Tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit pemerintah melalui mesin Electronik Data Capture (EDC).
b. Syarat kumulatif dapat dikondisikan ketersediaan mesin EDC yang sekalipun ada namun dengan pernyataan dari KPA dapat dinyataan tidak ada.
c. Penerbitan dan pengiriman KKP memerlukan waktu yang cukup lama.
d. Penggunaan KKP dilakukan secara gradual sesuai Kartu yang sudah diterbitkan.
e. Biasanya vendor gak mau kalau bebas pajak.
f. Banyak satker sudah mengajukan KKP tapi belum dapat KKP nya.
g. Menurut sebagian satker KKP kurang efektif.

Terkait pengecualian penggunaan KKP tersebut, terdapat beberapa kondisi satker yang menurut kami tidak efektif dan efisien menggunakan KKP. Banyak satker yang jumlah UP relatif kecil terutama satker-satker di lingkungan Kementerian Agama, bahkan ada satker yang UP-nya dibawah 1 juta.

Beberapa satker menyatakan apakah boleh satker hanya mengambil proporsi UP tunai saja (60%) karena KKP sulit atau jarang digunakan. Ada juga satker yang menyampaikan kalau memang KKP diwajibkan, satker akan tetap membuat KKP ke bank penerbit namun tidak akan digunakan dan tidak akan mengajukan UP porsi KKP (40%). Kondisi tersebut menjadikan KKP tidak efektif karena tidak digunakan dan tidak efisien karena setidaknya ada biaya yang bank keluarkan untuk menerbitan KKP yang tidak dipergunakan tersebut.

Terhadap permasalahan tersebut diatas kami berpendapat konsep penerapan KKP hendaknya dikembalikan kepada tujuan dan prinsip penerbitan KKP. Latar belakang dan tujuan KKP sebagaimana disampaikan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan salah satunya mengendalikan jumlah uang persediaan di kementerian/lembaga tanpa menunggu kegiatan operasional mereka. Uang persediaan merupakan uang milik BUN, sehingga BUN memiliki kewenangan untuk mengatur pemberian dan penggunaan UP. Untuk itu kebijakan KKP dapat dijadikan instrumen untuk mengurangi jumlah UP di satker dengan mengatur proporsi UP satker yaitu UP tunai dan UP KKP. Satker diberikan alternatif tidak wajib. Apabila satker merasa cukup dengan proporsi UP tunai yang ada maka satker tidak wajib membuat KKP. Sebaliknya, jika satker merasakan jumlah UP tunai tidak cukup maka dapat mengajukan UP KKP.

Prinsip KKP sebagaimana dijelaskan dalam PMK yang maksudnya bahwa KKP mudah digunakan, jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan diseluruh merchant (pedagang) yang menerima pembayaran melalui EDC termasuk mudah untuk menarik kewajiban perpajakan dari penyedia. Berdasarkan fleksibilitas tersebut menurut pengamatan kami, sekali lagi KKP sifatnya alternatif. Jika KKP dirasakan satker lebih fleksibel maka silahkan satker menggunakaan KKP namun jika tidak digunakan atau penggunaannya sulit maka satker tidak wajib KKP.

Tindak lanjut yang dilakukan untuk pelaksanaan KKP secara terus-menerus memberikan pemahaman kepada satuan kerja atas mamfaat dalam penggunaan KKP, dan melalui satuan kerja pada KPPN memberikan informasi kepada vendor untuk bisa membuka Electronik Data Capture (EDC) sebagai salah satu teknologi dalam hal bertransaksi secara modern.

Sebagai simpulan dari tulisan ini adalah bahwa kebijakan penggunaan uang persediaan untuk mengurangi jumlah idle money merupakan hal yang penting untuk dilakukan. KKP dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan jumlah UP di satker. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan sebagai pemegang regulasi mengatur kebijakan penggunaan KKP, sedangkan fleksibelitas dan efektifitas penggunaan KKP dalam pembayaran realisasi APBN dikembalikan kepada satker. Maka tujuan utama penggunaan KKP dapat meningkatkan fleksibilitas belanja APBN bagi kementerian/lembaga.

*) disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi dan bukan mewakili instistusi tempat penulis bertugas