Kunjungan Komisi III DPR RI di Polda Kalsel. Pangeran Khairul Saleh datang untuk menelisik kasus pemerkosaan DVPS.
Banjar Update

Komisi III DPR Bawa Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM ke MA dan Kejagung

  • Kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fakultas Hukum (FH) ULM berinisial DVPS bakal dibahas lebih jauh di tingkat Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).
Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Anggota Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fakultas Hukum (FH) ULM berinisial DVPS bakal dibahas lebih jauh di tingkat Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA). 

Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik karena pelakunya adalah Bayu Tamtomo, seorang polisi aktif kala ia melakukan pemerkosaan terhadap korban. Belakangan, pelaku sudah dipecat kepolisian dengan tidak terhormat atas ulahnya.

Adapun janji membawa kasus ini ke aparat di tingkat pusat dikatakan Khairul Saleh saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Kalimantan Selatan, Kamis (3/2/2022). 

"Kami akan laporkan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan ketidakpuasan korban terhadap proses hukum selama ini,” ucap Khairul Saleh.

Kuasa Hukum korban VDPS, M Pazri, mendesak agar Komisi III DPR RI turut mengawal kasus ini sampai tuntas. Sebab, mereka sudah melaporkan sederet kejanggalan penanganan perkara ke 19 pimpinan lembaga dan institusi di tingkat pusat.

"Tanggal 28 Januari 2022 tadi kita sudah laporkan ke 19 lembaga. Ada Kompolnas, Komisi Jaksa, sampai Komisi Yudisial. Kita melapor ke sana," ujar Pazri. 

Menurut Pazri, apa yang dilakukan Bayu Tamtomo merupakan tindakan yang sangat tercela karena korban beserta keluarga sangat dirugikan serta dipermalukan mengingat adanya jejak digital.

"Pemerkosaan mahasiswa magang FH ULM bukan hanya soal hukum tapi juga soal moral, kredibilitas dan integritas. Ini karena kejahatan menimbulkan trauma seumur hidup. Pelakunya oknum polisi yang seharusnya sebagai pelindung, pengayom dan penjaga masyarakat," kata Pazri.

Komisi III, tambah Pazri, harus mengawal laporan-laporan yang sudah dilakukan DVPS. "Supaya terang benderang kasusnya. Kejanggalan-kejanggalannya (harus) terbongkar dan siapa pun pihak yang terlibat harus ditindak tegas," katanya.