
Komite Keselamatan Jurnalis Minta Polda Kalsel Bebaskan Diananta
Penahanan eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan menyulut reaksi dari lintas kalangan. Terbaru, ada Komite Keselamatan Jurnalis yang mendesak agar Diananta segera dibebaskan polisi.
Banjar Update
BANJARMASIN- Penahanan eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan menyulut reaksi dari lintas kalangan. Terbaru, ada Komite Keselamatan Jurnalis yang mendesak agar Diananta segera dibebaskan polisi.
Menurut perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, wartawan sudah seharusnya tidak dipidana jika berkaitan dengan produk jurnalistik. Seorang pewarta hanya perlu menyelesaikan masalah tersebut di Dewan Pers jika berkaitan dengan sengketa pemberitaan.
"Kami meminta Kapolri mengevaluasi jajaran Polda Kalimantan Selatan yang tetap menindaklanjuti sengketa pers ke ranah pidana. Sikap Polda Kalsel ini berpotensi memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi," ujarnya.
Sasmito menambahkan, sikap Polda berpotensi memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Komite Keselematan Jurnalis terdiri dari gabungan lintas organisasi yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), YLBHI, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sebagai pengingat, Polda Kalsel menahan Diananta karena berita yang ia unggah di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.
Konten yang disoal berita berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’. Berita ini diunggah Diananta melalui saluran banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.
Pengadunya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan UU ITE.
Diananta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.
Hasil pertemuan memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.
Dalam lembar putusan yang sama, diputuskan juga berita ini melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Dengan argumentasi bahwa menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.
Selanjutnya, Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.
Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit 5 Februari 2020.
Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang disoal.
Namun, di lain sisi, proses hukum masih berlanjut di polisi sampai dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalsel sampai 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei 2020.