Ilustrasi koperasi.
Banjar Update

Koperasi Indonesia dari Masa ke Masa, Bagaimana Perkembangannya?

  • Koperasi jadi tulang punggung ekonomi rakyat Indonesia sejak era kolonial. Dari Bung Hatta hingga kini, koperasi terus didorong jadi penggerak UMKM.
Banjar Update
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

JAKARTA —  Koperasi adalah bentuk badan usaha yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan dijalankan secara demokratis oleh para anggotanya. Di Indonesia, koperasi memiliki posisi yang istimewa karena tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi salah satu pilar sistem perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1895 di Leuwiliang dengan berdirinya lembaga bernama De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau Bank Simpan Pinjam bagi para Priyayi Purwokerto.

Lembaga tersebut diprakarsai oleh R. Aria Wiria Atmaja pada 1896 setelah melihat banyak pegawai negeri terjebak utang akibat praktik rentenir yang mengenakan bunga tinggi. Untuk membantu mengatasi persoalan tersebut, ia mendirikan bank simpan pinjam bagi kalangan pegawai negeri dengan mengadopsi konsep koperasi kredit yang berkembang di Jerman.

BACA JUGA: Waspada! Ini 7 Sumber Mikroplastik yang Jarang Kamu Sadari

Koperasi di Era Kolonial

Dilansir laman Dewan Koperasi Nasional, perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada masa pergerakan nasional. Pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan Budi Utomo untuk mendorong kesejahteraan rakyat melalui semangat gotong royong dan perkoperasian. 

Kemudian pada 1915, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan Undang-Undang Koperasi pertama bernama Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging, yang mewajibkan anggaran dasar koperasi ditulis dalam bahasa Belanda.

Pada 1913, Sarekat Islam menjadi pelopor koperasi bagi industri kecil dan kerajinan rakyat. Perkembangan koperasi terus meningkat hingga pada 1939 tercatat sekitar 1.712 koperasi berdiri di Indonesia dengan ribuan anggota.

Saat pendudukan Jepang pada 1942, dibentuk koperasi bernama Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan seperti organisasi ekonomi rakyat, tetapi kemudian dimanfaatkan Jepang sebagai alat untuk mengeruk hasil produksi masyarakat sehingga justru menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, tonggak penting koperasi terjadi pada 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.

Tokoh yang sangat berjasa dalam perkembangan koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Ia mendapat julukan Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi II tanggal 17 Juli 1953 di Bandung karena pemikiran dan perjuangannya dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. 

Bung Hatta juga banyak menulis tentang koperasi, salah satunya melalui buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun yang terbit pada 1971. Bahkan saat diasingkan di Banda Neira pada 1930-an, ia tetap aktif mengembangkan koperasi di tengah masyarakat setempat.

7 Prinsip Koperasi Menurut Bung Hatta,

  1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomis dari para anggota
  4. Otonomi dan kebebasan
  5. Pendidikan
  6. Pelatihan dan informasi
  7. Kerja sama antarkoperasi dan kepedulian pada komunitas

Mengapa Koperasi Penting bagi Indonesia?

Sejak jaman Soekarno hingga Prabowo, pemerintah Indonesia meyakini koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan. 

Di era pemerintahan Prabowo Subianto, koperasi kembali menjadi program prioritas nasional melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Pemerintah menargetkan pembangunan hingga 70 ribu–80 ribu koperasi di berbagai desa di Indonesia sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat pembangunan desa. Bahkan pada 2026, Prabowo menargetkan sedikitnya 60 ribu koperasi sudah beroperasi di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung program tersebut, setiap desa diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar yang bersumber dari dana desa serta dukungan pembiayaan perbankan negara.

Koperasi dinilai mampu menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil karena berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan hanya keuntungan semata. 

Dalam sistem ini, setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan sehingga prinsip gotong royong dan kebersamaan tetap terjaga.

Peran koperasi dalam perekonomian nasional terus menunjukkan perkembangan positif. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 

Pada 2020 dan 2021, kontribusi koperasi tercatat mencapai sekitar 6,20 persen terhadap PDB nasional. Angka ini menunjukkan bahwa koperasi memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi masyarakat, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk memperkuat peran tersebut, pemerintah melalui berbagai kementerian mendorong program modernisasi koperasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah target pembentukan dan pengembangan 500 koperasi modern pada periode 2020–2024. 

Program ini bertujuan agar koperasi mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, meningkatkan tata kelola, serta memperluas akses pasar dan pembiayaan.

Koperasi modern diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan memanfaatkan digitalisasi, koperasi dapat memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien kepada anggotanya. 

Selain itu, koperasi juga didorong untuk masuk ke sektor produksi, perdagangan, pertanian, hingga ekonomi kreatif agar memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Sejak masa awal kemerdekaan, koperasi memang telah memiliki peran penting dalam memberdayakan ekonomi rakyat. Banyak masyarakat kecil yang memperoleh akses modal usaha melalui koperasi ketika sulit mendapatkan layanan dari lembaga keuangan formal. Kehadiran koperasi membantu para petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka secara mandiri.

Selain membantu akses pembiayaan, koperasi juga berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Berbagai koperasi memberikan pelatihan, pendidikan kewirausahaan, serta pendampingan usaha kepada anggotanya. 

Dengan adanya dukungan tersebut, anggota koperasi dapat meningkatkan keterampilan, produktivitas, dan kemampuan bersaing di pasar yang lebih luas.

Melalui perannya dalam membuka akses keuangan, pasar, dan pendidikan ekonomi, koperasi turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan. 

Karena itu, koperasi tidak hanya dipandang sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai gerakan sosial yang memperkuat solidaritas dan kemandirian masyarakat Indonesia.

Landasan Hukum Koperasi di Indonesia

  • Pasal 33 UUD 1945, perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan
  • UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian
  • UU No. 17 Tahun 2012, (sempat dibatalkan MK, kembali ke UU 25/1992)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 01 Jun 2026 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 08 Jun 2026