
Korban Banjir Rugi Ratusan Juta, Pemprov Kalsel Digugat ke PTUN
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi digugat atas dugaan kelalaian dan lambannya penanganan banjir yang terjadi pada awal tahun 2021 tadi.
Banjar Update
STARBANJAR- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi digugat atas dugaan kelalaian dan lambannya penanganan banjir yang terjadi pada awal tahun 2021 tadi.
Gugatan ini dilayangkan oleh 53 korban banjir Kalsel dengan mekanisme class action. Melalui Tim Advokasi Banjir Kalsel, mereka mendaftar permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pada Jum'at 28 Mei 2021.
Koordinator tim advokasi, M Pazri, menjelaskan bahwa pihaknya melayangkan gugatan ini lantaran pemda pada awal tahun 2021 tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir yang terjadi di Kalsel.
Kemudian, pemerintah daerah juga dinilai lamban dalam menangani bencana banjir, khususnya pada saat tanggap darurat banjir.
"Terakhir Gubernur Kalsel tidak membuat peraturan petunjuk teknis berupa peraturan gubernur tentang penanggulangan bencana di Kalsel," tegas Pazri.
Pazri bilang, sejatinya tim advokasi sudah melayangkan surat keberatan atas bencana ke pemerintah provinsi atas bencana ini. Namun, surat itu rupanya tak berbalas.
"Karena tidak ada tanggapan dari Pemprov Kalsel, maka kemudian membuat banding admistratif kepada Atasan Gubernur yakni Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2021 kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman pada tanggal 14 April 2021 dan diterima oleh persuratan kepresidenan Republik Indonesia pada tanggal 16 April 2021 dan tidak ada tanggapan dari Presiden Republik Indonesia," ujar Pazri kepada awak media, Sabtu (29/5/2021).
Selain mengkritisi sikap pemda yang disebut lalai, gugatan ini juga bertujuan agar pemprov memberikan ganti rugi kepada 53 orang yang memberikan kuasa kepada tim advokasi sebanyak lebih dari Rp 890 juta.
Untuk kerugian lainnya, tim advokasi menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara a quo untuk keseluruhan kepada korban banjir di Kalsel.