
KPU Kota Banjarmasin Nyatakan Kesiapan, Hadapi Gugatan Ananda-Mu
STARBANJAR - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Kota Banjarmasin, Ananda - Mushaffa (AnandaMu) melalui kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas hasil pemilihan walikota Banjarmasin 9 Desember lalu. Menyikapi perkara ini, KPU Kota Banjarmasin tak gentar menghadapi gugatan kandidat yang menolak hasil Pilkada.
Politik
STARBANJAR - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Kota Banjarmasin, Ananda - Mushaffa (AnandaMu) melalui kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas hasil pemilihan walikota Banjarmasin 9 Desember lalu. Menyikapi perkara ini, KPU Kota Banjarmasin tak gentar menghadapi gugatan kandidat yang menolak hasil Pilkada.
Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 dilayangkan tim kuasa hukum Law Firm Widjojanto, Sonhadji, dan Associates (WSA Law Form) pada 17 Desember lalu.
Sebagai termohon, KPU Kota Banjarmasin mempelajari poin-poin gugatan kandidat nomor urut 4 tersebut. Salah satunya dugaan lain ketidaksesuaian daftar hadir pemilih di TPS dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, yang menguntungkan perolehan suara paslon lain.
"Lokusnya di mana itu sudah kita petakan, artinya KPU Kota Banjarmasin sudah siap sengketa hasil di MK," ujar Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Heri Wijaya kepada awak media, Rabu (23/12/2020).
Dia menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan KPU RI, untuk memutuskan apakah menghadapi gugatan Ananda-Mu di MK dengan pendampingan hukum, atau tidak.
Diperkirakan akan bergulir pada Januari 2021 nanti. Namun, kata Heri, pihaknya masih menunggu register gugatan tersebut.
"Di MK itu ada dua cara (persidangan), ada yang online dan offline yang harus kita datangi. Kita lihat keadaannya gimana," tutup Heri.
Selain itu, alat bukti dokumen pelaksanaan Pilkada seperti rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat TPS hingga kecamatan juga telah disiapkan KPU. Guna memperkuat bantahan hal yang ditudingkan pemohon.
Sekadar diketahui, dalam Pleno KPU Banjarmasin beberapa waktu lalu, Ibnu Sina dan Arifin Noor yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PDIP juga didukung PSI ini total meraih suara sebanyak 90.980 suara dari sebanyak 251.460 pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, untuk urutan kedua tertinggi mendapatkan suara adalah pasangan calon nomor urut 4, yakni, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir yang diusung Golkar, PKS, PAN dan Nasdem dengan total suara sebanyak 74.154 suara.
Di urutan ketiga tertinggi memperoleh suara, kata Rahmiyati Wahdah adalah pasangan calon nomor urut 1, yakni, H Haris Makkie dan Ilham Noor yang diusung Partai Gerindra, PPP dan PBB dengan total perolehan sebanyak 36.238 suara.
Sementara itu perolehan suara terbanyak keempat adalah pasangan calon nomor urut 3, yakni, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy yang maju lewat jalur perseorangan dengan total sebanyak 31.334 suara.
