
Lama Vakum, Partai Buruh Resmi Dideklarasikan
- STARBANJAR - Partai dari kelompok buruh sempat mewarnai kancah perpolitikan nasional. Terakhir kali ikut pemilu 2009, pada dua kali pemilu terakhir partai buruh absen di kancah politik nasional.
Nasional
STARBANJAR - Partai dari kelompok buruh sempat mewarnai kancah perpolitikan nasional. Terakhir kali ikut pemilu 2009, pada dua kali pemilu terakhir partai buruh absen di kancah politik nasional.
Kini Partai Buruh dideklarasikan oleh empat konfederasi serikat pekerja terbesar dan 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional. Selain itu, ada dari forum guru honorer, tenaga honorer dan guru swasta FPTHSI, serta beberapa organisasi petani serta nelayan di Indonesia.
"Partai Buruh yang lama dibangkitkan kembali dan Partai Buruh yang baru ini siap mengikuti pemilu 2024," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Minggu (3/10/2021).
Dia menyebut buruh melalui partai politik akan memperjuangkan kepentingan kelompok pekerja. Suara kaum buruh, sambung Said Iqbal dan petani-nelayan serta konstituen Partai Buruh harus diberi kesempatan yang sama, disuarakan melalui jalur parlemen, dan jalur perjuangan gerakan tetap dilakukan oleh serikat.
"Di seluruh dunia, pasti ada Partai Buruh atau Partai Sosial Demokrat dengan basis konstituennya adalah buruh. Hanya di Indonesia yang tidak ada lagi Partai Buruh," jelas pengurus Governing Body ILO.
Said Iqbal menyampaikan suara buruh secara politik perlahan mulai kalah sejak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Untuk itu, dia menilai perlu ada Partai Buruh agar suara serikat buruh bisa sampai dalam setiap keputusan politik.
"Disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja adalah kekalahan besar dan telak kaum buruh, petani, aktivis gerakan sosial secara politik. Semua kebijakan terkait kesejahteraan pasti diputuskan secara politik. Oleh karena itu, perlu adanya partai yang secara politik mewakili buruh, petani, dan konstituen di parlemen melalui partai politik," ujarnya.
Partai Buruh yang baru dihidupkan kembali diklaim sudah memiliki seribu anggota yang tersebar di 403 kabupaten/kota di Indonesia.
"Memiliki kepengurusan di tingkat nasional, 100 persen tingkat provinsi, 80 persen tingkat kabupaten/kota, 35 persen tingkat kecamatan (masih kurang 15 persen lagi sesuai persyaratan verifikasi KPU), dan sudah memiliki 1.000 anggota merata di 403 kabupaten/kota," tutup Said Iqbal.