
Langgar Aturan PSBB, Pedagang Pasar Tradisional di Banjarmasin Kena Ancam Penyegelan
Pemberlakuan jam operasional dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak membuat gentar para pedagang pasar tradisional di Kota Banjarmasin untuk berjualan.
Banjar Update
BANJARMASIN- Pemberlakuan jam operasional dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak membuat gentar para pedagang pasar tradisional di Kota Banjarmasin untuk berjualan.
Buktinya, saat inspeksi dadakan yang dilakukan personil Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, masih banyak pedagang yang nekat menggelar dagangan melanggar jam operasi PSBB.
Sidak ini dilakukan personil Disperdagin, pada Kamis (30/4/2020) siang tadi. Menyisir tiga titik seperti Pasar Gedang, Pasar Kuripan, dan Pasar Ksatrian.
Dari hasil sidak, Kepala Bidang Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkap pedagang yang paling banyak kedapatan masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional yakni Pasar Kuripan.
“Di lantai dasar itu masih banyak para pedagang yang buka, sedangkan di lantai 2 hanya ada beberapa pedagang saja yang masih buka,” ucap Tezar usai melakukan pemantauan.
Tezar juga menemukan banyak pengunjung dan pedagang pasar yang masih tak memakai masker saat bertransaki. Padahal, aturan ini sudah jelas-jelas tercantum dalam Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
"Sekitar 2-5 persen yang tidak memakai masker," bebernya.
Lantas, bagaimana jika para pedagang masih ngotot untuk tetap berjualan di luar pembatasan jam operasional?
Tezar mengancam, pihaknya akan melakukan penyegelan sementara untuk pedagang yang tak patuh aturan.
“Tahapan itu masih kami pikirkan tapi ada kemungkinan kalau memang di pasar milik Pemkot akan kita lakukan penyegelan sementara,” tegasnya.
Asal tahu saja, dalam Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang pembatasan jam operasional pasar terdapat dua kategori. Yakni pasar rakyat skala kecil yang dibatasi waktu operasionalnya dari pukul 06.00-13.00 Wita (pasar pagi) dan pukul 14.00-18.00 Wita (pasar sore) baik milik Pemkot Banjarmasin maupun swasta terdapat 22 pasar.
Sedangkan, untuk emua pasar rakyat skala kecil untuk kebutuhan sekunder bukan bahan pokok dibatasi jam operasionalnya dari pukul 08.00 hingga 14.00 Wita (pasar pagi) dan pasar sore hanya boleh buka pada pukul 14.00-18.00 Wita.