Razia
Banjar Update

Langgar Jam Malam, Satpol PP Tegur Empat Pengelola Rumah Makan di Banjarmasin

  • Pemberlakuan aturan jam malam saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak membuat gentar pelaku usaha rumah makan di Kota Banjamasin untuk beroperasi. 

Banjar Update
Putri Nadya Oktariana

Putri Nadya Oktariana

Author

Pemberlakuan aturan jam malam saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak membuat gentar pelaku usaha rumah makan di Kota Banjamasin untuk beroperasi. 

Terbukti, saat razia personil Satpol PP Banjarmasin yang dilakukan, Rabu (29/4/2020) malam tadi, masih ada empat resto dan rumah makan yang masih kedapatan buka hingga melampaui batas pukul 21.00 WITA. 

Meminjam catatan Satpol PP, empat rumah makan ini yakni Ayam Geprek Jogja yang berlokasi di Jalan Anang Adenansi, Warung Bu Anis dan Pizza Hut Delivery di Brigjend Hasan Basry, serta Podangs di Jalan Pangeran Hidayatullah.

Mau tak mau, para pengelola empat resto itu pun dapat teguran dari personil. 

"(Kali ini) kita cuma imbauan saja, meminta kesadaran masyarakat," kata Ketertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin, Dani Matera kepada starbanjar.

Kendati demikian, dia mengatakan sanksi tegas menanti jika ada tempat usaha yang kedapatan masih ngeyel beroperasi saat jam malam yang di diberlakukan dari pukul 21.00 hingga 06.00 WITA. 

"Sanksinya akan disampaikan ke walikota untuk dicabut izin usahanya. Kaya itu aja bila mecal (bebal)," kata Dani.