
Legowo Putusan MK, AnandaMu Dukung Ibnu-Arifin Bangun Banjarmasin
- "Saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju. Lebih maju kotanya, sejahtera masyarakatnya," ujar Dede, tim AnadaMu.
Banjar Update
STARBANJAR- Tim pasangan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyatakan sikap legowo atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU Pilkada Banjarmasin, pada Kamis (27/5/2021).
Dede Maulana, selaku perwakilan tim hukum AnandaMu bilang bahwa pihaknya menerima segala putusan MK dan menyatakan selamat kepada pasangan Ibnu-Arifin Noor sebagai pemenang Pilkada Banjarmasin.
Dia menambahkan, tim AnandaMu siap mendukung langkah Ibnu-Arifin dalam membangun kota ini. Sesuai visi "kota baiman" dan lebih bermartabat.
"Saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju. Lebih maju kotanya, sejahtera masyarakatnya," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) terkait hasil Pilkada Banjarmasin, Kamis (27/5/2021).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya tidak memperoleh keyakinan atas semua yang dinyatakan oleh kubu AnandaMu.
Sebelumnya, tim pasangan ini menyatakan ada upaya terstruktur, sistematis, serta masif untuk memengaruhi para pemilih di tiga kelurahan dengan iming-iming uang atau materi lain.
"MK tidak memperoleh keyakinan pihak terkait berupaya secara terstruktur, sistematis, serta masif untuk memengaruhi pemilih," ujarn Hakim MK, Aswanto.
Majelis hakim juga tidak menemukan adanya fakta bahwa penyelenggara pemilu tak bersikap netral. Begitu pula dengan tudingan kampanye terselubung menjelang PSU Banjarmasin.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan MK adalah sah,” kata Anwar Usman, Ketua Hakim MK.