
Lindungi Pelajar, Pemkot Banjarmasin Larang Perayaan Hari Valentine
Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran berupa larangan merayakan Hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari 2020. Aturan ini dikeluarkan oleh jajaran Dinas Pendidikan Banjarmasin kepada seluruh pelajar sekolah kota seribu sungai.
Banjar Update
Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran berupa larangan merayakan Hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari 2020. Aturan ini dikeluarkan oleh jajaran Dinas Pendidikan Banjarmasin kepada seluruh pelajar sekolah kota seribu sungai.
Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengatakan larangan ini merupakan cara pemkot menjaga pelajar dari aktivitas yang menyimpang. Apalagi, melakukan kegiatan bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia.
"(Kami) melarang siswa merayakan valentine, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," tegas Totok dalam surat edaran yang diterima oleh tim starbanjar.
Totok juga meminta pihak sekolah untuk aktif terlibat melakukan pengawas kepada pelajar kala valentine tiba. Ia meminta sekolah untuk tetap fokus melakukan aktivitas pembelajaran dan kegiatan yang positif lainnya seperti ekstrakulikuler.
Kendati demikian, Totok menyebut larangan ini tak akan bersifat mengikat. Artinya, tidak akan ada sanksi jika pelajar lantaran ini hanya berupa surat edaran yang disiarkan kepada seluruh sekolah-sekolah.
Sekadar diketahui, larangan ini juga sudah sempat dikeluarkan sejak perayaan valentine lalu. Larangan itu dikeluarkan melalui surat edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 800/493-Sekr/Dipendik/2019 tertanggal 04 Februari 2019.