
MA Tolak PK PT MCM, Walhi Bidik AGM
STARBANJAR - Mahkamah Agung telag menolak peninjauan kembali yang diajukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) selaku perusahaan pemilik konsesi PKP2B atau izin operasional tambang di bentang pegunungan Meratus, 4 Februari 2021 lalu.
Banjar Update
STARBANJAR - Mahkamah Agung telag menolak peninjauan kembali yang diajukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) selaku perusahaan pemilik konsesi PKP2B atau izin operasional tambang di bentang pegunungan Meratus, 4 Februari 2021 lalu.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung mengabulkan sekaligus memenangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel yang menggugat surat keputusan (SK) Menteri ESDM ihwal pemberian izin operasional tambang terhadap PT MCM di tiga daerah bentang pegunungan Meratus. Yakni di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Tabalong, dan Balangan.
Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menuturkan kemenangan atas PT MCM menjadi momentum masyarakat untuk kembali berjuang mematahkan dan mengeluarkan seluruh izin PKP2B dari Kalsel.
"Kita kali ini menang, tapi saya ingatkan bahwa MCM hanya menjadi salah satu perusahaan pemegang izin tambang atau PKP2B. Masih ada perusahaan lain yang memegang PKP2B. Contohnya di HST, ada PT Antang Gunung Meratus (AGM)," ujar Kisworo kepada awak media, Minggu (12/2/2021).
Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Furqan, yang mengungkapkan bahwa selama ini di wilayahnya dibebani izin PKP2B milik PT MCM dan PT AGM. Untuk PT AGM sendiri, konsesinya rupanya juga mencakup wilayah Kabupaten Banjar, Tapin, dan HSS.
“Tidak hanya berhenti izin MCM, tapi pencabutan izin konsesi AGM di HST. Karena kondisi Meratus yang sangat rawan,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD HST, Yazid Fahmi juga menyatakan sepakat mengeluarkan PKP2B lainnya dari Kabupaten HST. Apalagi menurutnya bencana banjir dahsyat bulan lalu, juga adanya indikasi penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung pegunungan Meratus.
“Kami bersyukur atas kemenangan ini. Artinya, suara masyarakat HST didengar MA. Baru-baru ini kami dari DPRD meninjau kawasan hutan di pegunungan HST pasca banjir kemarin. Kami menemukan adanya indikasi penebangan kayu di hutan lindung yang bisa disebut illegal logging,” ujar Yazid.
“Jadi selain ancaman tambang dan perkebunan sawit, saat ini ada aktivitas penebangan kayu yang harus kita waspadai," tambahnya.
Direktur Walhi Nasional, Nur Hidayati, menambahkan kemenangan ini momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD HST menjaga perlindungan menyeluruh esensial Pegunungan Meratus. Menurut dia, UU Cipta Kerja mengurangi signifikan peran pemerintah daerah dan DPRD terkait perencanaan tata ruang.
“Omnibus law beberapa UU diubah, UU Tata Ruang, UU Kehutanan. Perubahan rencana tata ruang tidak lagi memerlukan persetujuan DPRD. Ini potensi kerusakan lebih lanjut wilayah yang saat ini sudah rentan akibat eksploitasi,” ucap Nur Hidayati.
Menurutnya UU Minerba dikasih keleluasaan luar biasa. Nur berharap Pemkab HST dan DPRD bisa menindaklanjuti perlindungan kawasan Meratus sebagai kawasan esensial.
“Terimakasih untuk semua pihak yang terlibat, Walhi terus mendukung pemerintah yang peduli rakyat dan lingkungan hidup,” tandasnya.
