
Makin Menjamur, Pemko Banjarmasin Terus Incar Potensi Pajak dari Kedai Kopi
STARBANJAR- Menjamurnya kedai kopi atau coffee shop di Kota Banjarmasin bikin Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin kepincut meraup pemasukan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Jika diestimasikan, pihak pemko pun menghitung ada potensi cuan hingga miliaran rupiah jika lini bisnis yang satu ini benar-benar dikembangkan.
Banjar Update
STARBANJAR- Menjamurnya kedai kopi atau coffee shop di Kota Banjarmasin bikin Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin kepincut meraup pemasukan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Jika diestimasikan, pihak pemko pun menghitung ada potensi cuan hingga miliaran rupiah jika lini bisnis yang satu ini benar-benar dikembangkan.
Hal demikian diakui oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bakeuda Kota Banjarmasin, Budian Noor. Menurut dia, ada potensi pajak yang bisa diraup pada bar dan kedai kopi sekitar 1 persen dari PAD Kota Banjarmasin.
“Jika diangkakan sebesar Rp. 1 miliar selama satu tahun,” ucap Budi, Senin (31/8).
Kendati begitu, Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih kesulitan saat melakukan pendataan coffee shop yang bertebaran di Kota Seribu Sungai. Hal tersebut dikarenakan banyaknya kedai yang buka tutup hingga berpindah tempat.
“Ada beberapa coffee shop yang biasanya buka saat musim tertentu , saat penjualan mengalami penurunan mereka akan berpindah tempat,” jelas Budi.
Menurutnya, bisnis coffee shop ini sejenis usaha musiman. Terutama yang berada di luar ruangan. Ia mengibaratkan seperti mengejar pasar atau tren. Biasanya beberapa coffee shop pun tempatnya tidak permanen.
“Hal ini berdampak pada kami untuk melakukan perkiraan target untuk coffee shop ini perbulannya berapa, karena tergantung musim,” ucap Budi,
Menjawab kriteria pemberlakuan pajak pada kedai, Budi menjelaskan, pihaknya memberlakukan wajib memungut pajak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2011 bahwa objek pajak disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya melebihi dari Rp 1 juta per bulannya.
“Besar tarif pajak Restoran adalah 10% dari hasil penjualan,” tutur Budi kepada Starbanjar.