Banjar Today

Masa Pendaftaran Bacaleg 2024 Ditutup, Garuda Hanya Setor 2 Bacaleg

  • STARBANJAR - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalsel dan bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi ditutup KPU Kalsel pada Minggu (14/5/2023) malam pukul 23.59 Wita.
Banjar Today
Ahmad Husaini

Ahmad Husaini

Author

STARBANJAR - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalsel dan bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi ditutup KPU Kalsel pada Minggu (14/5/2023) malam pukul 23.59 Wita.

Sebanyak 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 semuanya menyetor bakal calon legislatif.

Kendati demikian, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) hanya memilih setor 2 bacaleg di satu dapil.

Sementara itu, dari deretan 10 bakal calon ‘senator’ DPD RI,  tercatat HM Sofwat Hadi urung mendaftarkan diri karena dikabarkan lebih memilih lewat jalur parpol untuk maju berlaga di kontestasi pesta demokrasi lima tahunan ini lewat Partai Nasional Demokrat (NasDem).

“Sejak dibuka masa pendaftaran bacalon DPD RI dan legislatif DPRD Kalsel pada 1-14 Mei 2023, 18 parpol telah menyerahkan berkas bacaleg provinsi. Sedangkan, dari 10 bakal calon DPD RI, hanya 9 kontestan yang menyerahkan berkas. Sisanya, satu orang tidak mendaftarkan diri yakni HM Sofwat Hadi, karena tidak ada keterangan dari yang bersangkutan. Jadi tahapan masa pendaftaran bakal calon legislatif dan perseorangan telah resmi ditutup,” ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud.

Hatmiati mengatakan tahapan berikutnya adalah verifikasi berkas pencalegan dimulai pada 15 Mei hingga berakhir pada 23 Juni 2023, sebelum nantinya akan ditetapkan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Dari 18 parpol, memang ada satu parpol yang menyerahkan secara manual. Begitu pula, ada komplikasi ada pula dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang belum terunggah, yakni dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN),” ujarnya.

Hatmiati menegaskan PKN tetap diberikan waktu selama 2×24 jam untuk mengunggah berkasnya secara lengkap. Dia menegaskan jika tidak lengkap berkasnya, maka KPU tidak bisa melanjutkan bagi bacaleg PKN untuk diverifikasi.

“Sementara, Partai Garuda dari 7 dapil untuk DPRD Kalsel, hanya mengajukan bacaleg di dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar). Itu pun yang didaftarkan hanya 2 orang saja,” imbuhnya.

Daftar 18 Parpol yang Mengajukan Bacaleg DPRD Kalsel pada Pemilu 2024:

 

Partai Golkar : 55 Bacaleg

Partai Gerindra : 55 Bacaleg

Partai NasDem : 55 Bacaleg

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 55 Bacaleg

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 55 Bacaleg

Partai Bulan Bintang (PBB): 55 Bacaleg

PDI Perjuangan: 55 Bacaleg

Partai Amanat Nasional (PAN): 55 Bacaleg

Partai Ummat : 55 Bacaleg

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 55 Bacaleg

 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 55 Bacaleg

Partai Demokrat: 54 Bacaleg

Partai Buruh: 47 Bacaleg

Partai Perindo: 37 Bacaleg

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 20 Bacaleg

Partai Hanura; 18 Bacaleg

Partai Garuda: 2 Bacaleg

Partai Gelora: 47 Bacaleg