Masjid Agung Miftahul Ihsan
Banjar Update

Masjid Agung hingga Sabilal Muhtadin Jadi Tempat Ibadah Percontohan Selama Pandemi Covid-19

  • Pasca dicabutnya status PSBB di Banjarmasin pada Minggu, (31/05/2020) kemarin,  pemerintah kota mulai mengizinkan kembali rumah-rumah ibadah beroperasi sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi.

Banjar Update
Ari Arung Purnama

Ari Arung Purnama

Author

STARBANJAR- Pasca dicabutnya status PSBB di Banjarmasin pada Minggu, (31/05/2020) kemarin,  pemerintah kota mulai mengizinkan kembali rumah-rumah ibadah beroperasi sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi.

Dalam tahapan pembukaan tersebut, disebut ada 2 masjid percontohan yang dijadikan contoh bagi masjid-masjid yang lain. Masjid-masjid tersebut antara lain adalah Masjid Sabilal Muhtadin yang terletak di jalan Jendral Sudirman kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Masjid Agung Miftahul Ihsan yang terletak di jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kedua masjid tersebut akan menjadi percontohan ditingkat yang berbeda. Masjid Sabilal Muhtadin akan menjadi rumah ibadah percontohan ditingkat provinsi sememtara Masjid Agung Miftahul Ihsan akan menjadi rumah ibadah percontohan ditingkat kota.

"Masjid Sabilal Muhtadin akan digunakan sebagai rumah ibadah percontohan ditingkat provinsi, Masjid Agung Miftahul Ihsan untuk tingkat kota, dan setiap masjid jami untuk kelurahan masing-masing" papar Ibnu Sina saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Meski kegiatan keagamaan akan diperbolehkan beraktivitas lagi, Ibnu menekankan ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara dan jemaah rumah ibadah tersebut. Diantaranya penyelenggara rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Layaknya pergi ke pusat perbelanjaan, nantinya sebelum jemaah memasuki rumah ibadah akan disuruh mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian diukur suhu tubuhnya. Jika suhu tubuh jemaah lebih dari 37,5 celcius maka tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam rumah ibadah.

Selain itu, penyelenggara rumah ibadah wajib untuk mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah agar waktu yang digunakan efisien. Penyelenggara juga harus memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di sekitar rumah ibadah.

Adapun kewajiban jemaah rumah ibadah adalah harus selalu membersihkan tangan mereka sebelum masuk ke dalam rumah ibadah, selalu menggunakan masker dan tidak diperkenankan untuk melepasnya selama berada didalam rumah ibadah, jemaah juga harus mengatur jarak 1 meter antar jemaah lainnya dan tidak diperkenankan untuk tinggal berlama-lama didalam rumah ibadah tersebut.

Walaupun sudah diperbolehkan untuk beribadah, anak-anak, warga lansia dan orang dengan penyakit bawaan masih tidak diperbolehkan untuk ke rumah ibadah. Hal ini diterapkan mengingat bahwa 3 golongan tersebut adalah yang paling rentan tertular Covid-19.

Selain beribadah, rumah ibadah juga bisa kembali diterapkan fungsi sosialnya (akad nikah/perkawinan). Namun ada beberapa hal yang harus diterapkan semisal warga ingin menyelenggarakan perkawinan, antara lain harus memastikan seluruh orang yang hadir sehat dan negatif covid-19, membatasi peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Selain itu, waktu pelaksanaannya diharap bisa seefisien mungkin.