Banjar Update
29 Mei, 2024 20:02 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Keberadaan bursa kripto ternyata kini dapat mempermudah upaya pelacakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggunakan cryptocurrency sebagai mediumnya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya menyampaikan bahwa pencucian uang dapat mudah dilacak dengan keberadaan pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar secara resmi di bursa kripto.
Oleh karena itu, ekosistem bursa, kliring, kustodian yang melingkupi transaksi kripto di dalam negeri dapat sangat membantu pelacakan terhadap pencucian uang melalui aset digital walaupun transaksi kripto yang bergerak di atas jaringan blockchain bersifat anonim.
Tirta memberikan contoh, misalnya ada tersangka korupsi yang sedang diperiksa kepemilikan aset kekayaannya. Untuk mengetahui apakah tersangka tersebut melakukan TPPU melalui aset kripto atau tidak, lembaga terkait dapat berkoordinasi dengan Bappebti untuk melakukan penelusuran.
Setelah itu, Bappebti juga akan berkomunikasi dengan para PFAK yang terdaftar untuk melakukan penelusuran terhadap kepemilikan tersangka yang bersangkutan di aset kripto.
"Jadi mudah saja, saya bisa langsung tanyakan kepada misalnya Pak Robby (Chief Compliance Officer/CCO Reku), coba cek kira-kira apakah ada transaksi yang mengindikasikan money laundering. Para pedagang (kripto) sudah diwajibkan untuk menerapkan sistem know your transaction (KYT), makanya pelacakan itu lebih mudah untuk dilakukan," papar Tirta dalam acara Reku Finance Flash, Selasa, 28 Mei 2024.
Di samping KYT, pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bursa Komoditi Nusantara pun diwajibkan untuk menerapkan sistem know your customer sehingga pelaku TPPU dapat dengan mudah diketahui.
Walaupun pencucian uang dapat dilacak dengan lebih mudah di platform perdagangan dalam negeri, Tirta tidak menampik bahwa untuk saat ini, masih dibutuhkan siasat untuk bisa melacak transaksi yang dilakukan di platform perdagangan asing.
Pasalnya, ekosistem bursa untuk aset kripto yang memudahkan pelacakan TPPU baru ada di Indonesia. Dengan demikian, pencucian uang yang dilakukan melalui platform perdagangan di luar negeri masih memberikan tantangan dari segi pelacakannya.
Kendati demikian, bukan berarti pencucian uang melalui platform perdagangan luar negeri tidak bisa dilacak sama sekali karena walau bagaimanapun, kripto adalah aset digital yang berdiri di atas blockchain, jaringan untuk menyimpan data transaksi secara digital dengan menggunakan kriptografi.
Blockchain terdiri dari blok-blok yang saling terhubung, membentuk rantai transaksi yang tidak bisa diubah atau dipalsukan. Blockchain juga merupakan jaringan open source sehingga memungkinkan siapapun yang terhubung dengan jaringan melalui aset kripto untuk melihat setiap transaksi yang terjadi di dalam ekosistem tersebut.
Chief Executive Officer (CEO) PT Indodax Nasional Indonesia Oscar Darmawan menekankan bahwa penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang dapat dengan mudah terdeteksi karena sifat dasar dari teknologi blockchain yang mampu memverifikasi dan melacak setiap transaksi.
Oleh karena itu, aktivitas ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat. Dia juga menyoroti bahwa transparansi blockchain memungkinkan pengguna untuk memantau alur perpindahan aset kripto, meskipun identitas pemiliknya tidak tersedia secara langsung.
“Penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang sebenarnya dapat dengan mudah terdeteksi. Hal ini karena teknologi dasar dari aset kripto, yaitu blockchain, yang memiliki kemampuan untuk memverifikasi dan melacak setiap transaksi. Oleh karena itu, tindakan ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat," ungkap Oscar melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam konteks ini, teknologi blockchain memberikan beragam keunggulan, antara lain tingkat keamanan yang tinggi, transparansi yang lebih besar, ketidakmampuan untuk mengubah data, serta efisiensi yang meningkat.
Teknologi ini juga dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pelacakan pergerakan aset. Dengan adanya teknologi blockchain, aset kripto sebenarnya tidak cocok digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan.
Sebaliknya, penggunaan aset kripto dalam kegiatan ilegal justru dapat mempercepat pelacakannya, karena transparansi dan akuntabilitas yang diberikan oleh teknologi ini.
Oscar menegaskan bahwa transparansi yang dimungkinkan oleh teknologi blockchain dapat membantu mencegah dan mengurangi kejahatan finansial.
Meskipun demikian, perlu kesadaran dan tanggung jawab dari seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan bahwa aset kripto digunakan untuk kegiatan yang sah dan bertanggung jawab. Dengan demikian, industri kripto di Indonesia dapat terus berkembang secara positif tanpa terkait dengan tindakan ilegal.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 30 May 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 29 Mei 2024
Bagikan
Banjar Update
dalam 3 jam
Banjar Update
3 jam yang lalu
Banjar Update
5 jam yang lalu