Menaker
Ekonomi dan Bisnis

Menaker Isyaratkan Subsidi Gaji Dihapus

  • STARBANJAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengisyaratkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pegawai bergaji di bawah Rp5 juta dihapus. Hal tersebut berkaca dari anggaran untuk program tersebut tidak ada dalam APBN 2021.

Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengisyaratkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pegawai bergaji di bawah Rp5 juta dihapus. Hal tersebut berkaca dari anggaran untuk program tersebut tidak ada dalam APBN 2021.

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, ” ujar Ida dilansir dari trenasia-mitra Starbanjar, Senin (1/2/2021).

Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai dia menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja telah tersalurkan sebanyak Rp29,7 triliun. Tercatat, ada 12,2 juta pekerja sudah menerima BSU hingga awal Desember 2020, atau sekitar 98,8% dari total penerima. Dengan BSU diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga diharapkan bisa membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan kolaborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

“Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), ” katanya dikutip  dari Antara.

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

“Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, ” katanya.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

“Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten,” katanya.

Menaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan “multiplier effect” yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.