Menguak Misteri Jet Pribadi Gulfstream yang Digunakan Kasang dan Erina di Perjalanan ke Amerika

27 Agustus, 2024 21:30 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Mengungkap Misteri Jet Pribadi Gulfstream yang Digunakan Kaesang ke Negeri Paman Sam
Mengungkap Misteri Jet Pribadi Gulfstream yang Digunakan Kaesang ke Negeri Paman Sam (gulfstream.com)

JAKARTA – Putra bungsu sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono kini menjadi sorotan publik, apalagi saat mereka melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Sementara ribuan masyarakat Indonesia melakukan penolakan terhadap RUU Pilkada yang diduga sebagai langkah untuk mempermudah Kaesang ikut serta dalam Pilkada mendatang.

Saat ratusan demonstran mengalami kekerasan dari aparat keamanan, kemarahan netizen meningkat karena Erina, istri Kaesang, terus menerus memamerkan momen mereka di luar negeri di media sosial.

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, menumpangi jet pribadi dengan harga sewa fantastis. Lantaran harga sewa jet pribadi yang ditumpangi oleh Kaesang dan Erina ditaksir mencapai Rp8,67 miliar.

Setelah ditelusuri, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menggunakan pesawat Gulfstream G650ER dengan nomor N588SE. Mereka berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Bandara Internasional Philadelphia di Amerika Serikat.

Menurut informasi di situs resmi Federal Aviation Administration (FAA), pesawat jet pribadi Gulfstream GLF6 G650ER yang digunakan Kaesang dan Erina adalah milik Garena Online Private LTD.

Garena adalah perusahaan pengembang dan penerbit game online dari Singapura, yang dikenal dengan salah satu gamenya, Free Fire. Free Fire juga merupakan salah satu sponsor utama yang mendukung Persis Solo dalam Liga 1 2024/2025. Persis sendiri dimiliki Kaesang bersama pengusaha Kevin Nugroho. 

Harganya 40 Kali Lipat Pesawat Susi Air

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti turut menyoroti harga pesawat jet tersebut. Ia membandingkan harga Gulfstream G650ER dengan pesawat yang dioperasikan oleh maskapai miliknya, Susi Air.

Menurut Susi, harga Gulfstream G650ER jauh lebih mahal, puluhan kali lipat dibandingkan pesawat-pesawat Susi Air. Meskipun, ia tidak menyebut berapa nominal yang harus dikeluarkan untuk membeli pesawat tersebut. “Harga pesawat Gulfstream G650ER bisa beli 40 pesawat Susi Air,” ujar Susi.

Menurut informasi dari situs resmi Susi Air, PT ASI Pudjiastuti Aviation memiliki 49 armada pesawat, sebagian besar merupakan Cessna Caravan yang masing-masing harganya sekitar US$2,3 juta atau sekitar Rp32 miliar. Susi memperkirakan, harga jet Gulfstream G650ER melebihi Rp1,2 triliun, yang menggambarkan betapa tingginya biaya pesawat tersebut.

Pengamat penerbangan Alvin Lie sebelumnya juga mengungkapkan, pesawat Gulfstream G650ER tersebut dimiliki oleh salah satu tokoh berpengaruh di Amerika Serikat. “Pemilik yang terdaftar adalah penerima kuasa atau pengelola harta (Trustee) dari Bank of Utah, AS. Mungkin kreditnya belum lunas,” cuit Alvin di X.

Alvin menyebutkan riwayat penerbangan pesawat gulfstream G650ER registrasi N588SE tidak dapat diakses karena permintaan pemilik. “Pesawat Gulfstream G650ER registrasi N588SE sangat misterius.”

Pengamat penerbangan Alvin Lie dalam akun X, Jumat, 23 Agustus 2024, sampai bertanya. “Data penerbangannya dihapus agar tidak bisa dilacak pergerakannya. Apakah benar ini pesawat sewaan/carter? Atau milik bos besar yang dipinjamkan untuk dipakai Bakul Pisang? Atau jangan-jangan milik dia sendiri?”

Tanggapan Sekretaris Jenderal PSI

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, saat mereka berkunjung ke Amerika Serikat baru-baru ini.

Raja Juli mengatakan, ia adalah pengurus partai, bukan juru bicara Kaesang. “Saya no comment terhadap itu ya, karena itu urusan personal,” kata Raja Juli di DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Agustus 2024.

Tanggapan Bea Cukai

Di samping itu, sebuah video viral di media sosial X didugaan Kaesang dan Erina turun dari jet Gulfstream N568SE dan langsung menuju mobil Toyota Alphard yang terparkir di apron pesawat. Mereka diikuti oleh ajudan yang membawa barang-barang belanjaan mewah.

Menurut narasi yang beredar, jet pribadi tersebut baru saja mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, dan sehari sebelumnya diduga melintas jauh di luar AS. Terkait hal itu, netizen bertanya-tanya karena barang belanjaan mewah dari luar negeri itu diduga tak diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Bea Cukai.

Menanggapi hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya tengah mengecek terkait status penerbangan di video yang viral tersebut.

“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur internasional airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan,” katanya. Ia menambahkan, jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai.

Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri dengan Jet Pribadi

Terlepas benar atau tidaknya sosok yang terekam dalam video adalah Kaesang dan Erina, Bea Cukai tetap akan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang yang dibawa oleh penumpang jet pribadi. Aturan ini mencakup ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Dalam Nomor 203 Tahun 2017 dijelaskan, barang impor bawaan penumpang/barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas:

1. Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

2. Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2), pejabat Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menetapkan kategori barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean free on board (FOB) hingga 500 dollar AS, atau sekitar Rp7.712.725 per orang, diberikan pembebasan bea masuk.

Jika barang melebihi FOB maka Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian: BM 10 persen (flat), PPN 11%, dan PPh 0,5-10% jika punya NPWP atau 1-20% jika tidak punya NPWP.

Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya

2. 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Jika terdapat lebih dari satu jenis hasil tembakau, pembebasan cukai diberikan secara proporsional. Namun, jika barang kena cukai yang dibawa melebihi batas yang ditetapkan, barang tersebut akan dimusnahkan di tempat.

“Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia,” jelas Kemenkeu. 

“Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas bea cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang,” imbuhnya.

DJBC menjelaskan, menurut ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku, penumpang yang tidak melaporkan barang bawaannya dari luar negeri dalam customs declaration dapat dikenai sanksi berupa denda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai hingga 50%, maka dendanya sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran.

Pada batas bawah, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar melebihi 450%, maka dikenakan denda hingga 1.000%.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 27 Aug 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 27 Agt 2024