Ilustrasi THR
Ekonomi dan Bisnis

Meski Boleh Dicicil, Apindo Kalsel Tetap Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

  • Terbitnya surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 menjadi angin segar tersendiri bagi para pengusaha di Kalsel. Sebab, aturan tersebut memungkinkan pebisnis yang mengalami masa sulit akibat Pandemi Covid-19 bisa mencicil THR secara bertahap.

Ekonomi dan Bisnis
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

STARBANJAR- Terbitnya surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 menjadi angin segar tersendiri bagi para pengusaha di Kalsel. Sebab, aturan tersebut memungkinkan pebisnis yang mengalami masa sulit akibat Pandemi Covid-19 bisa mencicil THR secara bertahap.

Hal tersebut salah satunya disyukuri oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel, Supriadi. Menurutnya, kebijakan tersebut hadir setelah beberapa pihak, termasuk APINDO, mengajukan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, pada akhir April 2020 lalu.

“Alhamdulillah rekomendasi yang kami perjuangkan dijawab sesuai harapan pengusaha. Ini tentunya sangat baik mengingat bisa menjadi win-win solusion antar kedua belah pihak,” tambahnya.

Namun demikian, kebijakan tersebut bukan berarti membuat pengusaha berleha-leha. Kata Supriadi, pebisnis yang masih memiliki keuangan usaha yang sehat tetap harus mengupayakan THR tepat waktu, yakni 7 hari sebelum Lebaran tiba.

Bagi pengusaha yang tidak memiliki kemampuan keuangan, bisa dilakukan jika pebisnis dan pekerja sudah melakukan perundingan secara bipartite terlebih dahulu dengan dilandasi dengan laporang keuangan yang transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.

"Bagi pengusaha di Banua yang mengalami kesulitan keuangan perusahaan silahkan untuk mengikuti Surat Edaran Permenaker mengenai pembayaran THR Keagamaan di masa pendemi Covid-19 seperti saya sampaikan sebelumnya,” tambahnya.     

Dirinya pun dalam kesempatan ini berharap para pengusaha di Banua untuk tetap mengutamakan aspek kemanusiaan disaat pendemi Covid-19, sehingga para pekerja tetap bisa terbantu di tengah kesulitan bersama.
     
“Kepada pemerintah daerah kami tetap berharap ada keseriusan dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini, sehingga bisa selesai sebelum bulan Juli. Hal ini penting karena jika sampai Juli belum berakhir, maka di pastikan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terus meningkat seiring dengan banyaknya perusahaan yang gulung tikar,” tukasnya.