Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: setkab.go.id)
Nasional

MK Kembali Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold

  • STARBAJAR - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Buruh terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Nasional
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBAJAR - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Buruh terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Partai Buruh selaku pemohon dalam uji materi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan tersebut. “Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan putusan, Kamis 15 September 2023. 

Dalam petitumnya, Partai Buruh meminta partai politik yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu dapat mengajukan capres dan cawapres di kontestasi politik nasional. 

Partai Buruh meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai “pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Artinya, partai politik yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu dapat mengajukan capres dan cawapres di kontestasi politik nasional. Permohonan yang diajukan Partai Buruh terdaftar dengan nomor perkara 80/PUU-XXI/2023. 

Perkara tersebut diketahui baru melalui dua tahapan sidang, yakni pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Dalam putusan tersebut sempat diketahui adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion). Namun mayoritas suara menyatakan menolak permohonan tersebut.

Sebelumnya, Partai Buruh telah melakukan menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada Kamis, 14 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menyuarakan tuntutannya mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Presidential Threshold. 

Adapun buruh yang mengadakan demo pada hari diketahui berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Partai Buruh. “Tuntutannya adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diputuskan oleh MK,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi Pers, Senin 11 September 2023. 

Unjuk rasa tersebut rencananya digelar di dua tempat yaitu di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Demo tersebut diklaim akan diikuti hingga lima ribu peserta. Aksi unjuk rasa tersebut nantinya juga akan digelar kembali pada 21 September 2023 mendatang. 

Aksi itu diklaim akan dihadiri hingga 10 ribu peserta demonstran. Kemudian setelah itu aksi akan dilanjutkan di masing-masing daerah hingga Januari 2024 mendatang. Demo serupa juga pernah digelar oleh para buruh pada Agustus 2023 lalu. 

Aksi tersebut didahului longmarch yang dilakukan para buruh dari Bandung hingga Jakarta pada 2 Agustus sampai 9 Agustus 2023. Pada kesempatan longmarch tersebut, para peserta menyebarkan petisi untuk ditandatangani masyarakat, buruh, petani, dan kelompok kelas pekerja lainnya. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 15 Sep 2023