
MK Tolak Gugatan 2BHD, SJA-Arul Resmi Menangkan Pilkada Kotabaru
STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020 yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Burhanudin dan Bahrudin (2BHD).
Banjar Update
STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020 yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Burhanudin dan Bahrudin (2BHD). Keputusan tersebut tertuang dalam Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021, yang dibacakan hakim MK melalui live streaming, Kamis (18/3/2021).
Dengan demikian Paslon nomor urut 1 Sayed Ja'far dan Andi Rudi Latif resmi terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotabaru.
Dalam sengketa PHPU Kotabaru, Paslon 2BHD menyampaikan sejumlah permasalahan hukum, diantaranya adanya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang uang dilakukan pihak terkait.
"Adanya pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, adanya manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi," ujar hakim MK Wahiduddin Adams.
Kendati demikian, MK memutuskan sejumlah persoalan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti, diantaranya dugaan ketidaknetralan ASN, penyelenggara pemilu dan Money Politic. Dugaan kecurangan yang diajukan oleh pemohon, yang dilakukan paslon Sayed Ja'far - Andi Rudi Latif telah diputuskan Bawaslu Kotabaru.
"Mahkamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selssai ditindaklanjuti oleh Bawaslu kotabaru," ujar Wahiduddin.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini paslon 2BHD.
"Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas, dalam pokok permohonan, (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ketuk ketua hakim MK Anwar Usman.
Berdasarkan eputusan KPU Kotabaru bernomor 644/PL.02.6-Kpt/6302/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, menempatkan Sayed Jafar-Andi Rudi sebagai peraih suara terbanyak (pemenang) dengan 74.117 suara (50,2). Sedangkan, penggugat 2BHD meraup 73.808 (49,8 persen). Sehingga ada selisih 309 suara.
