
Momentum Kemerdekaan RI, BI Keluarkan Uang Pecahan Kertas Baru
STARBANJAR - Dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI yang ke – 75 tahun, hari ini Senin (17/8/20) Pemerintah bersama Bank Indonesia resmi mengeluarkan mata uang kertas pecahan Rp 75.000.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI yang ke – 75 tahun, hari ini Senin (17/8/20) Pemerintah bersama Bank Indonesia resmi mengeluarkan mata uang kertas pecahan Rp 75.000.
Pengeluaran dan peresmian UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan) ini merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan RI. “Peluncuran UPK 75 Tahun RI ini bukan sebagai tambahan likuiditas untuk pembiyaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, nmun dalam rangka memperingati kemerdekaan RI,” tutur Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI dalam webinar.
Peresmian ini menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) , yang mana sekaligus (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan pengeluaran UPK kali ini bukan yang pertama kalinya melainkan sudah memasuki kali keempat.
“Ini bukan merupakan yang pertama kalinya BI meresmikan UPK namun yang keempat kalinya, kita sudah mengeluarkan UPK sebanyak 3 kali yakni di 1970 pada peringatan RI ke – 25 tahun 1970, HUT RI yang ke – 45 pada tahun 1990 dan yang terakhir pada tahun 1995 untuk memperingati HUT RI ke 50,” ujarnya.
Pengeluaran dan pengenderan UPK 75 tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata uang sebaga bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang – Undang, persiapan pengeluaran UPK 75 tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi yang erat dengan Instansi terkait seperti Kementrian Keuangan, Kementrian Sosial, Kementrian Sekretariat Negara dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.