logo
Salat Id Ilustrasi
Banjar Update

MUI Kalsel Jelaskan Fatwa Panduan Pelaksanaan Salat Id di Tengah Pandemi Covid-19

  • Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan tetap mengizinkan umat Islam di Banua menggelar Salat Idul Fitri di lapangan maupun masjid, pada 1 Syawal 2020 nanti. Namun dengan catatan, pelaksanaan Salat Id cuma diperbolehkan untuk warga di daerah yang sudah dapat mengendalikan atau bebas virus Corona.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

STARBANJAR- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan tetap mengizinkan umat Islam di Banua menggelar Salat Idul Fitri di lapangan maupun masjid, pada 1 Syawal 2020 nanti. Namun dengan catatan, pelaksanaan Salat Id cuma diperbolehkan untuk warga di daerah yang sudah dapat mengendalikan atau bebas virus Corona.

Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris MUI Kalsel, Fadly Mansoer kepada starbanjar, pada Jum'at (15/5/2020) .
Menurutnya, mekanisme tersebut sudah diatur dalam Fatwa MUI pusat Nomor 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

"Di sana dituliskan bahwa daerah yang terkendali dan terkendali boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik di tanah lapang dan masjid. Tapi bagi kawasan yang belum terkendali, shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah baik berjamaah atau sendirian," kata Fadly.

Kata Fadly, untuk menyamakan persepsi terhadap hal ini, MUI Kalsel sudah mengirimkan surat kepada pengurus majelis ulama di kabupaten/kota untuk diteruskan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ini agar tidak terjadi miskomunikasi kepada masyarakat.

"Kalau di tim gugus tugas penanganan covid-19 kan istilahnya bukan terkendali atau belum terkendali. Tapi zona merah dan zona hijau. Jadi ini mesti dibahas kembali, daerah mana yang boleh dan mana yang tidak," ujarnya.

Fadly menambahkan, pihak MUI juga tetap memperbolehkan pelaksanaan takbir Idul Fitri, khususnya pada malam hari.
Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir menurut MUI bisa dilaksankan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan dengan jumlah terbatas, serta melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

"Takbir itu bagian dari syiar. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT," tandasnya.