
MUI Pastikan Vaksin Covid-19 dari Sinovac Halal dan Suci
STARBANJAR - Kekhawatiran ummat Islam atas status halal atau tidaknya vaksin Covid-19 akhirnya terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci untuk digunakan.
Banjar Update
STARBANJAR - Kekhawatiran ummat Islam atas status halal atau tidaknya vaksin Covid-19 akhirnya terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci untuk digunakan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh berkata, penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup hari ini, Jumat, 8 Januari 2021.
“Rapat Komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal,” kata Asron dilansir dari trenasia-mitra resmi Starbanjar, Jumat, (8/1/2021).
Kendati demikian, fatwa MUI belum final lantaran masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) .
Setelah BPOM merilis hasil kajian keamanan vaksin, MUI akan menerbitkan fatwa utuh setelahnya.
“Ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyiban-nya.”
Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.
