SSS
Banjar Update

Mulai 11-25 Januari 2021, Kalimantan Selatan Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Kabar ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Sabtu (9/1/2021) dalam rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel.

Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Kabar ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Sabtu (9/1/2021) dalam rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel.

Dalam rakor tersebut, Roy bilang PPKM ini bakal diberlakukan di 13 kabupaten/kota se-Kalsel secara serentak. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Sesuai instruksi mendagri untuk perkantoran hanya 25% dan 75% sisanya bekerja dari rumah, untuk mall buka sampai 19.00 WITA, kemudian terkait dengan restoran atau rumah makan hanya 25% kapasitasnya dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Sedangkan untuk tempat-tempat pengajian pun akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual/daring,” ujar Roy saat melakukan rapat koordinasi.

Roy pun berharap adanya ketegasan dari pemerintah masing-masing kabupaten/kota agar mencermati isi instruksi tersebut. Kata dia, diperlukan ketegasan dan kesepakatan bersama untuk melakukan PPKM diseluruh kabupaten/kota di Kalsel.

"Kita juga akan upayakan membantu, tidak sekedar melarang atau menutup, namun memberikan solusi seperti memfasilitasi secara virtual atau melakukan rapid tes antigen sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar kita bisa mengetahui dan menemukan siapa saja yang berpotensi menularkan dan kita bisa menekan dan melakukan antisipsi. PPKM ini akan kita berlakukan secara ketat dan tegas dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang dan semoga masyarakat kita bisa menerima dan melaksanakannya,” ungkap Roy.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel, Muhammad Muslim, menerangkan kebijakan PPKM ini semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang berpotensi melonjak saat libur akhir tahun 2020 tadi. 

"Kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus lagi," tandasnya.