Mulai 29 Oktober, Tarif Baru RT-PCR Rp 300 Ribu Berlaku di Kalsel

29 Oktober, 2021 19:51 WIB

Penulis:Redaksi Starbanjar

Editor:Redaksi Starbanjar

Asasasa

Petugas menunjukkan sample spesimen warga usai melakukan tes PCR Kumur drive thru di GSI Lab, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

undefined

STARBANJAR- Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, memastikan tarif baru pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 300 ribu di semua fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) wilayah Kalsel mulai berlaku hari ini, Jumat (29/10/2021).

"Kita ikut sesuai instruksi pusat, jadi mulai hari ini sudah diberlakukan untuk seluruh fasyankes di Kalsel menyesuaikan tarif PCR," ucap Muslim.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel ini juga mengatakan, pemprov sudah menyampaikan edaran kepada tiap kepala dinas kabupaten/kota untuk membina fasyankes di daerah masing-masing.

"Sudah saya instruksikan ke daerah agar melaksanakan aturan tersebut. Aturan sudah mulai tapi mungkin masih ada yang masa transisi," jelas Muslim.

Namun, jika masih ada kedapatan fasyankes yang belum mngikiti aturan tersebut muslim menegaskan bakal menyiapkan sanksi, yakni hingga pencabutan izin.

"Sejumlah sanksi pasti akan dikenakan bagi fasyankes yang melanggar," tegasnya.

Sementara, ditanya apakah Fasyankes mengalami kerugian jika menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu, Muslim membantah tidak. "Kalau rugi sih tidak, pemerintah menurunkan itu kan sudah dihitung, sekitar kurang 300 ribu lah harganya PCR itu," bebernya.

Muslim pun menegaskan, sekitar 22 fasyankes yang ada di Kalsel baik swasta dan pemerintah mulai hari ini wajib menjalankan aturan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Diketahui sebelumnya dalam SE No. HK.02.02/1/3843/2021 telah diatur tarif RT-PCR maksimal untuk daerah Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu. Sedangkan untuk daerah luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.