
Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Darurat, Begini Aturannya
- JAKARTA, Jogjaaja.com – Aturan baru telah ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk penumpang kereta api jarak jauh di Jawa dan Sumatera selam
Home
JAKARTA, Jogjaaja.com – Aturan baru telah ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk penumpang kereta api jarak jauh di Jawa dan Sumatera selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada periode 3-20 Juli 2021, penumpang KA di Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, khusus perjalanan KA jarak jauh di Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan persyaratan ini baru diberlakukan mulai 5 Juli, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Hal ini untuk memastikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan,” ujar dia, dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Trenasia.com, jejaring media Jogjaaja.com, Sabtu, 3 Juli 2021.
Joni melanjutkan, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA jarak jauh.
“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujar Joni
Selain itu, 40 stasiun KAI juga menyediakan rapid test antigen seharga Rp85.000. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA jarak jauh di pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen akan ditambah secara bertahap.
Adapun ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, dan Semarang Poncol.
Kemudian, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, dan Kediri.
Lalu, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.
Pembatasan Kapasitas
Sementara, untuk menerapkan physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50% untuk KA Lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” kata Joni. (*)